• Selasa, 16 September 2025

Gelapkan Uang Operasional, Sopir Ekspedisi Diringkus Polsek Way Jepara Lampung Timur

Selasa, 16 September 2025 - 17.42 WIB
9

seorang sopir truk ekspedisi berinisial MT (33) saat diamankan di Polsek Way Jepara Lamtim. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Jajaran Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus penggelapan uang operasional yang dilakukan oleh seorang sopir truk ekspedisi berinisial MT (33). Pelaku ditangkap setelah sempat menghilang usai menerima uang jalan dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar menjelaskan, kasus ini bermula saat korban bernama Heri Kustanto mentransfer uang sebesar Rp6 juta kepada MT pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 19.51 WIB. Dana tersebut merupakan biaya operasional untuk pengiriman barang dari Jakarta menuju Jambi, dengan muatan berasal dari gudang Shopee Store.

Namun, setelah menerima dana, keberadaan MT dan truk beserta muatannya tidak diketahui. "Pada Minggu (10/8/2025), korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif," jelas Kapolsek, Selasa (16/9/2025).

Selang beberapa hari, tepatnya Senin (11/8/2025), korban mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan MT ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area Tol Kayu Agung–Bakauheni Km 311, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan NJA mengalami kerugian hingga Rp15.136.000. Rincian kerugian tersebut meliputi uang jalan tambahan sebesar Rp4 juta, gaji sopir pengganti Rp2 juta, denda tol Rp1.336.000, dan biaya pencarian kendaraan sebesar Rp2 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MT pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah diamankan, MT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Way Jepara," ungkap Iptu AE Siregar.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar printout rekening koran Bank Mandiri dan satu lembar bukti pembayaran tol dari PT Hutama Karya.

Untuk perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Way Jepara. (*)