BNNP Lampung Kembali Digeruduk, Aliansi Anti Narkoba Tuntut Penahanan Pengurus HIPMI dalam Kasus Narkoba

Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali didatangi massa, Selasa (16/9/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali didatangi massa, Selasa (16/9/2025), yang menuntut penegakan keadilan atas kasus pembebasan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung dan sejumlah wanita yang terjaring pesta narkoba di Hotel Grand Mercure.
Kebijakan BNNP Lampung yang memberikan rehabilitasi rawat jalan kepada para tersangka dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda, menyatakan bahwa BNNP Lampung menjadi sasaran utama aksi mereka.
"Kami menuntut agar para tersangka, khususnya petinggi HIPMI, kembali ditahan dan diproses hukum secara tegas,” tegas Fauzi, saat konferensi pers pada Senin (15/9/2025).
Fauzi menegaskan bahwa BNM RI adalah lembaga swadaya masyarakat yang bekerja tanpa dana pemerintah, dengan tujuan membantu pemerintah memberantas narkoba sampai tuntas, termasuk melawan oknum-oknum yang bermain dalam penegakan hukum.
"Kami juga meminta BNN pusat untuk mengevaluasi kinerja BNNP Lampung dan menghentikan oknum yang dianggap mencederai keadilan, baik penyidik maupun pimpinan. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden Republik Indonesia,” tambah Fauzi.
Kasus Rehabilitasi Pengurus HIPMI dan Wanita dalam Pesta Narkoba Memicu Kontroversi
Kasus ini bermula dari penggerebekan pesta narkoba pada 28 Agustus 2025 di karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.
BNNP Lampung mengamankan 6 pria dan 5 wanita, termasuk lima pengurus HIPMI Lampung serta beberapa wanita pemandu lagu yang diduga menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Meski barang bukti ditemukan, BNNP Lampung memutuskan untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan kepada para tersangka, yang menuai protes dari berbagai LSM dan ormas, terutama Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung.
Aksi protes telah dilakukan sebelumnya pada 8 September 2025 dengan tuntutan agar keputusan rehabilitasi dibatalkan dan penahanan kembali dilakukan.
Destra Yudha, Koordinator AAN Lampung, menyatakan, pihaknya tidak menolak rehabilitasi, tapi penegakan hukum harus adil.
"Mengapa pengurus HIPMI yang ditangkap di pesta narkoba bisa bebas dengan mudah, sementara masyarakat biasa yang tertangkap narkoba langsung dipenjara?” tegasnya.
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar Mencuat
Kecurigaan publik makin meningkat setelah Ketua Gepak Lampung, Wahyudi Hasim, mengungkap dugaan adanya aliran dana Rp 1,5 miliar untuk memuluskan rehabilitasi para elite HIPMI tersebut.
"Jika rakyat kecil tertangkap, tak ada istilah rehabilitasi. Tapi elite justru diperlakukan berbeda. Ada apa dengan BNNP Lampung?” ujarnya.
Dalam audiensi dengan Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, aliansi menuntut tiga hal: membatalkan keputusan rehabilitasi, menahan kembali para tersangka, dan mengusut dugaan suap melalui Propam Mabes Polri.
Aliansi memberikan tenggat waktu enam hari kerja sebelum menggelar aksi besar-besaran ke tingkat nasional.
Daftar Nama Tersangka
Berikut daftar nama pengurus HIPMI dan wanita yang diamankan dalam penggerebekan :
Pengurus HIPMI :
- M. Randy Pratma (35)
- Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35)
- Riga Marga Limba (34)
- William Budionan (34)
- Septiansyah (35)
Wanita :
- Sipa Fauziah (24)
- Agnes Tirtaning Widyasari (26)
- Febi Wulan Antika (24)
- Novia Chairani Safitri (24)
- Triyani alias Sasa (24)
Tambahan:
- Zikri Chandra Agustia (41). (*)
Berita Lainnya
-
Dosen UIN Raden Intan Lampung Ikuti Program Blockchain Internasional di Bali
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa UT Bandar Lampung Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Piala Rektor III Unila 2025
Selasa, 16 September 2025 -
Wirahadikusumah: Media Online Harus Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Media Sosial
Selasa, 16 September 2025 -
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025