KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan-percakapan melalui pesan singkat WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi bernama Slamet Budi Hartadji selaku pihak swasta dalam perkara tersebut pada Kamis (11/9/2025).
"Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (5/8/2025).
Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025), seperti dikutip dari Kompas.
KPK sebelumnya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ), namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
KPK mengatakan, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
"Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar, dengan rincian, Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” kata dia.
Akibat kejahatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025 -
Hingga 12 November 2025, OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal
Minggu, 16 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan MRI dengan Teknologi Terbaru
Sabtu, 15 November 2025 -
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Beri Diskon 50% Tambah Daya
Sabtu, 15 November 2025









