Kasus Dugaan Korupsi di PT LEB, Komisaris PT LJU Pastikan Operasional Tetap Berjalan Menyesuaikan Kondisi

Komisaris PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mulyadi Irsan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisaris PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mulyadi Irsan, mengungkapkan bahwa operasional LJU masih tetap berjalan meski terdampak persoalan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak usaha dari PT LJU, yang bertugas mengelola dana PI sebesar 10 persen dari PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Menurut Mulyadi, LJU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung tetap menjalankan fungsi operasional seperti biasa, namun dengan berbagai penyesuaian terhadap kondisi yang ada.
"Kalau LJU kan langsung sebagai BUMD tetap jalan sesuai dengan operasional kemarin, tapi dengan adanya kondisi ini ya menyesuaikan,” kata Mulyadi, saat dimintai keterangan, Minggu (14/9/2025).
Mulyadi menjelaskan, Participating Interest (PI) sendiri merupakan hasil perhitungan dari pihak Pertamina. Pada 2024 lalu, PI tidak dapat disalurkan karena adanya kerugian di sektor hulu migas.
Namun, di tahun 2025 ini diharapkan ada perbaikan, sehingga LJU bisa kembali mendapatkan keuntungan dari PI.
"Tahun kemarin mereka mengalami kerugian, jadi 2024 itu off. Insyaallah 2025 ini ada keuntungan, maka kita bisa dapat PI-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme penerimaan PI juga dipengaruhi oleh jadwal pemeliharaan di lapangan migas. Jika ada pemeliharaan, besar kemungkinan PI tidak bisa disalurkan.
"Mereka kan ada pemeliharaan. Kalau ada pemeliharaan, kayaknya belum ada PI,” jelasnya.
Mulyadi juga berharap direksi baru LJU yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat bisa membawa perubahan dan memajukan perusahaan.
"Harapannya di minggu depan bisa segera diinformasikan untuk direksi barunya. Setelah jajaran direksi terpilih, kami harapkan mereka bisa berlari cepat dan membawa BUMD ini menjadi lebih baik ke depan,” kata dia.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menyita aset berupa barang maupun uang dengan total mencapai lebih dari Rp124 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHE OSES untuk WK OSES, yang diberikan kepada PT LEB senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Penyitaan terbaru dilakukan saat penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Namun hingga saat ini, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025 -
Bawaslu Harus Diperkuat sebagai Penjaga Integritas Demokrasi
Minggu, 14 September 2025 -
Hingga Oktober 2025, Produksi Gabah di Lampung Diprediksi Capai 2,9 Juta Ton
Minggu, 14 September 2025 -
Diduga Aniaya Wartawan, Eks Anggota DPRD Pesawaran Dilaporkan ke Polisi
Minggu, 14 September 2025