Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025

Pengumuman Nomor 800/2029/IV.04/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 800/2029/IV.04/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dalam aturan baru itu, batas akhir pengangkatan yang semula ditetapkan pada Senin, 15 September 2025 pukul 23.59 WIB diperpanjang hingga Senin, 22 September 2025 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pengisian dokumen dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Baru Pengangkatan PPPK
Adapun penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut :
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
- Jadwal lama: 28 Agustus – 15 September 2025
- Jadwal baru: 28 Agustus – 22 September 2025
2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- Jadwal lama: 28 Agustus – 20 September 2025
- Jadwal baru: 28 Agustus – 25 September 2025
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- Jadwal lama: 28 Agustus – 30 September 2025
- Jadwal baru: 28 Agustus – 30 September 2025 (tidak berubah)
Dengan adanya pengumuman terbaru ini, maka pengumuman sebelumnya Nomor 800/2002/IV.04/2025 secara resmi dinyatakan menyesuaikan.
Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengingatkan agar para pelamar tidak menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga menjelang batas akhir waktu.
Hal ini untuk menghindari kendala teknis atau kegagalan sistem akibat tingginya akses di menit-menit terakhir.
"Dihimbau kepada pelamar untuk tidak melakukan pengisian DRH di akhir-akhir waktu, agar potensi kegagalan dapat diminimalisir,” tulisnya dalam pengumuman tersebut.
Untuk diketahui, ribuan tenaga honorer paruh waktu di Kota Bandar Lampung kini tengah menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Antusiasme tinggi terlihat dari membludaknya tenaga honorer yang sebelumnya mendatangi Rumah Sakit Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Bandar Lampung, jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu mencapai sekitar 5.891 orang. Mereka terdiri dari tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, diharapkan seluruh calon PPPK paruh waktu dapat menyelesaikan proses pengisian dan kelengkapan berkas sesuai ketentuan tanpa terkendala batas waktu. (*)
Berita Lainnya
-
Asroni: Dari 58 LKP dan Bimbel di Bandar Lampung Hanya 7 yang Sinkronisasi Data Secara Berkala
Selasa, 14 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung SDB Run 2025, Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lewat Olahraga
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Semangat Pelayanan di Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Metro Wujudkan Biller Andal Menuju Pelayanan Prima lewat Upskilling
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami
Selasa, 14 Oktober 2025