• Jumat, 12 September 2025

BKN Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025

Jumat, 12 September 2025 - 11.45 WIB
709

Nukilan surat dari BKN terkait perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Semula batas akhir pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan jadwal ini tertuang dalam surat resmi BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat maupun daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, menyambut baik keputusan BKN tersebut. Ia menyebut kebijakan itu memberi ruang tambahan bagi calon PPPK yang belum menyelesaikan tahapan administrasi.

“Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi kawan-kawan non-ASN Paruh Waktu untuk menuntaskan kelengkapan dokumen. Mohon bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan tetap tertib dalam proses, terutama dalam pengurusan SKCK di Polres Lampung Barat,” kata Reza, Jumat (12/9/2025).

Selain pengisian DRH, BKN juga menyesuaikan jadwal usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Jika sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara jadwal penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tetap, yakni berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Menurut Reza, perpanjangan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak ada calon PPPK yang tertinggal. Pasalnya, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama sebelum proses penetapan Nomor Induk dilakukan.

Ia menekankan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian sektor setempat. Namun, dokumen tersebut wajib dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk selesai.

BKPSDM Lampung Barat juga mengimbau para peserta untuk tidak menunda pengurusan dokumen penting lainnya. “Kami berharap peserta tidak menunggu mendekati batas akhir. Segera lengkapi dokumen agar tidak ada kendala di tahap berikutnya,” jelas Reza.

Ia menambahkan, keterlambatan dalam melengkapi berkas berpotensi menghambat proses administrasi di tingkat pusat. Karena itu, disiplin waktu dan ketaatan terhadap aturan menjadi hal yang sangat penting.

BKPSDM juga berjanji akan terus melakukan pendampingan serta membuka layanan konsultasi bagi calon PPPK Paruh Waktu yang mengalami kendala teknis. “Silakan datang ke kantor BKPSDM jika ada kesulitan. Kami siap membantu,” ujar Reza.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat dapat menyelesaikan proses administrasi tepat waktu. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel.

Reza kembali menekankan pentingnya kerjasama semua pihak. “Mari kita tertib, disiplin, dan memanfaatkan waktu yang ada agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (*)