• Kamis, 11 September 2025

Pengumuman PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Ditunda, BKPSDM Sebut Kendala Teknis

Kamis, 11 September 2025 - 11.19 WIB
966

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menunda pengumuman hasil pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan penundaan ini terjadi karena adanya kendala teknis dalam proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, meski Pemkab Lampung Barat telah menerima hasil pengajuan dari BKN, ditemukan beberapa kesalahan teknis sehingga belum bisa diumumkan kepada publik guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Memang sudah ada hasil dari pengajuan yang disampaikan ke kami. Namun karena ada kendala teknis, pengumuman harus ditunda agar semua data benar-benar sesuai,” ujar Reza kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan perbaikan. Usulan perbaikan data juga sudah diajukan kembali ke BKN agar bisa diproses sesuai aturan dan diharapkan bisa keluar segera mungkin.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengumumkan sebelum semua data valid. Perbaikan sudah kami ajukan dan saat ini sedang menunggu tindak lanjut dari BKN, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa segera keluar,” jelasnya.

Reza menegaskan, Pemkab Lampung Barat ingin memastikan seluruh usulan yang disampaikan benar-benar terakomodir. Hal ini penting agar tidak ada pegawai non-ASN yang merasa dirugikan.

“Kami ingin semua pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat mendapat kesempatan yang sama. Setiap detail data harus dipastikan akurat,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah penundaan ini semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi yang jelas bagi para calon PPPK paruh waktu. “Kami ingin hasil yang diumumkan nanti benar-benar valid, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada pihak yang terabaikan,” ucap Reza.

Reza juga mengakui penundaan ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai non-ASN yang sudah lama menunggu kejelasan status mereka. Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk bersabar.

Menurutnya, penundaan ini justru dilakukan untuk melindungi hak-hak para pegawai agar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses ini sangat sensitif karena menyangkut masa depan pegawai. Maka dari itu kami harus hati-hati. Kami berharap semua pihak bisa memahami,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin. BKPSDM bersama BKN terus berkoordinasi hingga hasil perbaikan selesai.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Kami berupaya agar pengumuman bisa segera dilakukan. Setelah semua kendala teknis terselesaikan, hasilnya akan langsung diumumkan,” pungkas Reza.

Sebelumnya, BKPSDM Lampung Barat mencatat sebanyak 2.336 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Barat berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

BKPSDM mencatat pegawai non ASN di Lampung Barat terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, kategori R3, yaitu pegawai yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahap pertama namun telah terdaftar dalam database. Jumlahnya mencapai 1.520 orang.

Kedua, kategori R3b, yakni pegawai yang terdaftar di database tetapi tidak mengikuti seleksi tahap pertama karena alasan tertentu seperti cuti melahirkan atau sakit, kemudian baru mendaftar pada tahap kedua. Jumlahnya tercatat 134 orang.

Ketiga, kategori R3T atau formasi tampungan, yaitu pelamar yang tetap terdaftar di database dan memilih formasi khusus yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan persyaratan lebih sedikit. Jumlahnya 136 orang.

Keempat, kategori R4, yakni pegawai non ASN yang sebelumnya tidak terdaftar dalam database, namun sesuai juknis BKN diberi kesempatan mendaftar asalkan memiliki masa kerja minimal dua tahun. Kategori ini berjumlah 533 orang, dan seluruhnya telah mengikuti seleksi tahap kedua.

Kelima, kategori R2, yang jumlahnya 12 orang, melengkapi total keseluruhan pegawai non ASN di Lampung Barat menjadi 2.336 orang.

Pihaknya berkomitmen seluruh non-ASN kategori R2, R3b, R3t dan R4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)