Pemkot Metro Rilis Daftar 1.925 PPPK Paruh Waktu

Potret surat pengumuman nomor : 800/ e002-253514/b-3/2025 tentang daftar nama dan persyaratan dokumen pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro resmi
mengumumkan penetapan 1.925 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu melalui surat yang ditandatangani dengan barcode oleh Pj.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Bayana, selaku Ketua Panitia Seleksi Calon
Pegawai ASN Tahun 2025.
Surat pengumuman yang dirilis pada 9 September 2025 itu
langsung memicu perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga non-ASN yang
selama ini menggantungkan harapan pada skema perekrutan ini.
Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor:
13331/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 4 September 2025, Pemkot Metro menetapkan
alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu dengan komposisi, 60 tenaga guru, 189 tenaga
kesehatan, dan 1.676 tenaga teknis. Jumlah totalnya mencapai 1.925 orang.
Pengumuman ini menyisakan pertanyaan mendasar. Istilah paruh
waktu membuat sebagian tenaga non-ASN cemas bahwa status mereka tidak akan
menjamin kesejahteraan dan kepastian kerja jangka panjang.
Walau ada legalitas lewat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun
2025,sebagian kalangan menilai ini hanya jalan tengah pemerintah menghadapi
desakan penghapusan tenaga honorer pada 2024 lalu.
Apalagi, jabatan yang ditawarkan untuk tenaga teknis sebagian
besar berada di level pelaksana, seperti pengelola umum operasional, operator
layanan, pengelola layanan, hingga penata layanan operasional.
Dengan kata lain, banyak di antaranya hanya menyesuaikan
dengan kebutuhan administrasi, bukan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pengumuman, Pemkot Metro menegaskan seluruh calon PPPK
paruh waktu wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal
SSCASN-BKN pada 8–15 September 2025.
Dokumen yang harus diunggah mencakup pasfoto formal dengan
latar merah, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat dari RS atau Puskesmas
pemerintah, hingga surat pernyataan bermaterai.
Poin yang paling keras adalah ancaman gugur otomatis bagi
peserta yang tidak mengunggah dokumen sesuai jadwal. Bahkan, kesalahan teknis
seperti dokumen buram atau tidak terbaca juga berpotensi membuat peserta gagal.
Aturan ini dikhawatirkan akan mengorbankan pegawai non-ASN
yang sebenarnya sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi kalah di aspek teknis
pemberkasan.
Dari segi kriteria, Pemkot memberi ruang bagi dua kategori
tenaga non-ASN:
1. Mereka yang sudah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi
gagal, namun masih aktif bekerja di Pemkot Metro.
2. Mereka yang minimal sudah bekerja dua tahun berturut-turut
di Pemkot Metro, meski tidak tercatat dalam database BKN, asal pernah ikut
seleksi 2024.
Namun, tidak sedikit pihak menilai bahwa status paruh waktu
tetap menjebak. Gaji yang relatif kecil, minimnya jaminan karier, dan
ketidakjelasan soal masa kontrak membuat kebijakan ini dipertanyakan.
“Ini solusi sementara yang setengah hati. Non-ASN memang
tidak langsung dihapus, tapi nasib mereka tetap rentan. Pemerintah hanya
sekadar memindahkan status, bukan benar-benar menyejahterakan,” kritik Dr.
(Cand) Ari Gusnita, pengamat kebijakan publik FISIP UDW Metro, Kamis
(11/9/2025).
Publik kini menunggu sejauh mana Pemkot Metro mampu
memastikan proses pemberkasan hingga verifikasi dokumen berjalan transparan.
Pasalnya, dalam pengumuman ditegaskan bahwa keputusan panitia bersifat mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
"Kalimat ini dinilai rawan disalahartikan, mengingat
sejarah panjang perekrutan pegawai di daerah kerap diwarnai isu titipan dan
nepotisme," ungkap pengamat yang merupakan Dosen tersebut.
Sementara itu, BKPSDM Metro menyatakan seluruh tahapan ini gratis
tanpa pungutan biaya. Meski begitu, isu calo dan jual beli kursi PPPK tetap
menjadi momok yang sulit dihapuskan di berbagai daerah.
Dengan jumlah 1.925 PPPK paruh waktu, konsekuensi keuangan
daerah patut dihitung serius. Walaupun berstatus paruh waktu, pembayaran gaji
dan tunjangan tetap akan menambah beban APBD.
Pemerintah daerah harus memastikan anggaran belanja pegawai
tidak semakin membengkak, sementara program pembangunan dan pelayanan publik
kerap dikritik masih lambat berjalan.
Bagi ribuan tenaga honorer di Metro, pengumuman ini jelas
menjadi angin segar karena memberi kepastian status, meski dengan embel-embel
paruh waktu. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini
justru menambah barisan pekerja dengan status abu-abu alias tidak sepenuhnya
honorer, tapi juga belum bisa disejajarkan dengan ASN penuh.
Warga pun berharap Pemkot Metro tidak hanya berhenti di
pengangkatan ini, tetapi berani mendorong kebijakan jangka panjang yang
benar-benar melindungi hak-hak tenaga kerja sektor publik. Jika tidak,
kebijakan ini hanya akan tercatat sebagai tambal sulam dari polemik tenaga
non-ASN yang tak pernah tuntas sejak 20 tahun terakhir. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Tunjangan Dewan, Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini Bungkam
Kamis, 11 September 2025 -
Metro Krisis Lapangan Kerja, Akademisi Desak Pemkot Tak Hanya Jual Janji
Kamis, 11 September 2025 -
Delapan Pelajar Metro Siap Berlaga di Olimpiade Sains Nasional 2025
Rabu, 10 September 2025 -
Didik Isnanto Soroti Lambannya Kinerja Pemkot Metro, Desak Walikota Bertanggung Jawab
Rabu, 10 September 2025