Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Anggota DPRD

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mengevaluasi besaran
tunjangan DPRD di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menanggapi
aspirasi masyarakat yang keberatan dengan tingginya tunjangan anggota dewan.
Tito menyarankan kepala daerah dan DPRD untuk berkomunikasi dalam rangka melakukan evaluasi terhadap tunjangan dewan.
"Saya menyarankan kepala daerah dan DPRD untuk berkomunikasi dengan
melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota dewan," kata Tito, Selasa
(9/9/2025).
Tito mengakui bahwa pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan DPRD. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan
tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya," ujarnya.
Namun, Tito mengingatkan bahwa saat ini ada masyarakat di sejumlah daerah yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah para anggota dewan. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah untuk proaktif menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk soal tunjangan.
"Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk
proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan keputusan yang baik,"
ucap Tito.
Berdasarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung,
setiap pimpinan DPRD Provinsi Lampung menerima tunjangan total sebesar Rp52.800.000
per bulan. Sementara anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp50.600.000 per
bulan.
Tunjangan
tersebut meliputi tunjangan transportasi, perumahan, dan perjalanan dinas.
Dalam Pasal 5 Ayat (9) Pergub tersebut disebutkan tunjangan transportasi bagi pimpinan
dan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp12.000.000 per bulan.
Selanjutnya,
Pasal 7 Ayat (2) menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk
uang dan dibayarkan setiap bulan selama satu tahun anggaran, yang dibebankan
kepada APBD melalui DPA Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Sesuai kajian tim
appraisal, tunjangan perumahan pimpinan DPRD sebesar Rp15.800.000, sedangkan
untuk anggota DPRD Rp13.600.000.
Kemudian,
Pasal 17 Ayat (2) mengatur bahwa belanja perjalanan dinas masing-masing anggota
DPRD ditetapkan sebesar Rp25.000.000 per bulan. Selain itu, Pasal 16 Ayat (3)
menyebutkan bahwa dalam rangka kegiatan reses disediakan biaya pendukung
kegiatan sebesar Rp36.000.000 per anggota untuk satu kali reses, yang dilakukan
tiga kali dalam setahun.
Menanggapi imbauan Mendagri tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait evaluasi pemberian tunjangan DPRD.
"Kami masih menunggu perintah resmi, surat resmi dari pusat mengenai
pengaturan tunjangan DPRD. Tentu juga masih menunggu dari sekretariat DPRD
terkait mekanisme pengaturan tunjangan pasca adanya pembatasan dari
Mendagri," kata Marindo, Rabu (10/9/2025).
Marindo menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, sehingga Pemprov Lampung masih berpedoman pada aturan tersebut hingga ada petunjuk resmi yang baru.
"Kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat yang mengatur lebih
lanjut mengenai tunjangan DPRD. Begitu juga dari sekretariat DPRD, kami
menunggu mekanisme pengaturan tunjangan pasca adanya pembatasan yang
dikeluarkan Mendagri," paparnya.
Ia
menambahkan, sebagai tim anggaran pemerintah daerah, Pemprov Lampung akan terus
merujuk pada PP No. 18 Tahun 2017 sampai ada regulasi turunan yang jelas,
sehingga pengelolaan anggaran tunjangan DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengaku pihaknya telah melakukan efisiensi kegiatan agar tidak membebani keuangan daerah.
"Kalau sebenarnya kami ikuti mekanisme yang ada, kami sudah efisiensi
kegiatan di DPRD," kata Giri saat ditemui ketika ada demonstrasi di kantor
DPRD Lampung, Senin (1/9/2025).
Sayangnya, ketika dikonfirmasi lagi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu (10/9/2025), Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar maupun Wakil Ketua III DPRD Lampung Maulida Zauhroh belum merespons. Saat dihubungi di ruangannya pun keduanya tidak ada di tempat. Staf DPRD menyebut pimpinan DPRD sedang dinas luar.
"Lagi pada DL," ujar seorang staf DPRD Lampung. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 11
September 2025 dengan judul “Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan
Anggota DPRD”
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025