• Kamis, 11 September 2025

Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD

Kamis, 11 September 2025 - 13.26 WIB
26

Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) akan menggelar rapat di Jakarta untuk membahas soal evaluasi tunjangan DPRD yang disarankan Kemendagri Tito Karnavian beberapa hari lalu.

"Saya sudah menerima undangan Rapat APKASI besok Jumat 12 September 2025. Salah satu agenda rapat membahas soal evaluasi tunjangan DPRD,"  kata Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kamis (11/9/2025).

Oleh karena itu Suherman belum bisa berkomentar banyak terkait saran Kemendagri diatas. "Selain Rapat APKASI, saya akan konsultasi dulu dengan jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk dengan pak bupati," ujar Suherman.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu  No 8 tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pringsewu No 30 tahun tentang Satuan Harga, besaran gaji berikut tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp 39 juta perbulan.

Sementara besaran gaji/tunjangan wakil ketua 1 dan wakil ketua II sebesar Rp30 juta pebulan. Untuk anggota DPRD menerima gaji berikut tunjangan sekitar Rp34 juta pebulan.

Adapun  jenis tunjangan yang diterima diantaranya, tunjangan representasi, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, uang paket, tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tunjangan perumahan, transportasi serta tunjangan komunikasi.

Khusus Pimpinan DPRD (ketua, wakil ketua) tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas (Randis).

Hingga berita ini diturunkan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas belum memberi komentar. Riyanto belum merespon Konfirmasi lewat pesan WhatsApp meskipun sudah dibaca.

Untuk diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.

"Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi," kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.

Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya," kata Tito.

Namun, Tito mengetahui adanya masyarakat di sejumlah daerah yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah para anggota dewan.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh kepala daerah untuk proaktif menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk tunjangan tersebut.

"Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan (keputusan) yang baik," ucap Tito. (*)