Belanja E-Purchasing Pemprov Lampung Senilai Rp723 Miliar Belum Terserap

Sosialisasi dan bimbingan teknis proses pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket di Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung
melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar sosialisasi dan
bimbingan teknis proses pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket di
Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025).
Dalam arahannya Kepala Biro PBJ, Puadi Jailani, menekankan
pentingnya adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan juga teknologi dalam
proses pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintah.
Puadi mengatakan jika potensi belanja pengadaan di Provinsi
Lampung sangat besar. Berdasarkan data APBD 2025, total potensi belanjanya
mencapai Rp2,548 triliun, dan dialokasikan untuk E-Purchasing sebesar Rp1,207
triliun.
"Berdasarkan pemantauan dari AMEL LKPP, realisasi
belanja Pemprov Lampung di katalog elektronik hingga saat ini mencapai Rp478
miliar dan di toko daring sebesar Rp 6,02 miliar. Artinya, masih tersisa
potensi belanja E-Purchasing senilai Rp723 miliar yang harus kita optimalkan
sepanjang 2025," paparnya.
Oleh karena itu dirinya memberikan arahan kepada seluruh
peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan
di lingkungan Pemprov Lampung untuk memanfaatkan katalog elektronik dan toko
daring secara maksimal dalam setiap proses pengadaan.
Selain itu, ia meminta agar para penyedia, khususnya Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), didorong untuk segera memiliki akun INAPROC
dan memasukkan produknya ke dalam Katalog Elektronik Versi 6 dan Toko Daring
LKPP.
"Kami juga membuka kesempatan yang luas kepada
marketplace nasional yang tergabung dalam tokodaring.lkpp.go.id untuk
mensosialisasikan proses bisnisnya kepada seluruh Perangkat Daerah di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung," tambahnya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 50 ayat 5 disampaikan bahwa
pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa
apabila tersedia dalam Katalog elektronik.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI
bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia telah mengembangkan Katalog
Elektronik Versi 6 dan diimplementasikan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dengan telah diimplementasikannya Katalog Elektronik Versi 6
ini, kata Puadi Jailani, maka Katalog Elektronik Versi 5 secara keseluruhan
telah dinonaktifkan.
Kemudian, LKPP juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
9390/D.2.3/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Pemberlakukan Toko Daring dalam
Proses Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Toko Daring
LKPP masih tetap beroperasi dan dapat dimanfaatkan sebagai media belanja
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025