• Kamis, 11 September 2025

Belanja E-Purchasing Pemprov Lampung Senilai Rp723 Miliar Belum Terserap

Kamis, 11 September 2025 - 13.32 WIB
16

Sosialisasi dan bimbingan teknis proses pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket di Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis proses pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket di Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025).

Dalam arahannya Kepala Biro PBJ, Puadi Jailani, menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan juga teknologi dalam proses pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintah.

Puadi mengatakan jika potensi belanja pengadaan di Provinsi Lampung sangat besar. Berdasarkan data APBD 2025, total potensi belanjanya mencapai Rp2,548 triliun, dan dialokasikan untuk E-Purchasing sebesar Rp1,207 triliun.

"Berdasarkan pemantauan dari AMEL LKPP, realisasi belanja Pemprov Lampung di katalog elektronik hingga saat ini mencapai Rp478 miliar dan di toko daring sebesar Rp 6,02 miliar. Artinya, masih tersisa potensi belanja E-Purchasing senilai Rp723 miliar yang harus kita optimalkan sepanjang 2025," paparnya.

Oleh karena itu dirinya memberikan arahan kepada seluruh peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemprov Lampung untuk memanfaatkan katalog elektronik dan toko daring secara maksimal dalam setiap proses pengadaan.

Selain itu, ia meminta agar para penyedia, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), didorong untuk segera memiliki akun INAPROC dan memasukkan produknya ke dalam Katalog Elektronik Versi 6 dan Toko Daring LKPP.

"Kami juga membuka kesempatan yang luas kepada marketplace nasional yang tergabung dalam tokodaring.lkpp.go.id untuk mensosialisasikan proses bisnisnya kepada seluruh Perangkat Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung," tambahnya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 50 ayat 5 disampaikan bahwa pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam Katalog elektronik.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia telah mengembangkan Katalog Elektronik Versi 6 dan diimplementasikan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan telah diimplementasikannya Katalog Elektronik Versi 6 ini, kata Puadi Jailani, maka Katalog Elektronik Versi 5 secara keseluruhan telah dinonaktifkan.

Kemudian, LKPP juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 9390/D.2.3/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Pemberlakukan Toko Daring dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Toko Daring LKPP masih tetap beroperasi dan dapat dimanfaatkan sebagai media belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (*)