Bawaslu Sebut Keterbukaan Informasi Pondasi Kepercayaan pada Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Menurut Puadi, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi sekaligus kunci terciptanya demokrasi yang sehat.
Puadi menyebut, keterbukaan informasi memiliki dua makna penting yakni hak publik dan instrumen pengawasan partisipatif.
“Melalui keterbukaan informasi, publik diajak menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” kata Puadi dikutip dari website Bawaslu RI, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, tantangan keterbukaan informasi semakin besar menjelang pemilu dan pilkada. Apalagi, kata dia, derasnya arus informasi di era digital menuntut Bawaslu tidak hanya cepat merespons, tetapi juga memastikan setiap informasi yang disampaikan ke masyarakat harus akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut Puadi menegaskan, forum literasi menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, membangun kesadaran kolektif, serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dan pemangku kepentingan dalam menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
“Informasi hasil pengawasan, termasuk tindak lanjut laporan masyarakat, harus disampaikan secara terbuka. Meski ada informasi yang dikecualikan, publik berhak tahu apa yang sudah dilakukan Bawaslu dan apa yang belum bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Puadi juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi, sehingga terjadi misinformasi dan disinformasi.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat aktif bertanya dan memanfaatkan jalur resmi Bawaslu dalam memperoleh data.
“Bawaslu berkewajiban menyediakan informasi yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, strategi keterbukaan informasi ke depan perlu didukung peningkatan kualitas SDM, digitalisasi data, serta kolaborasi dengan media dan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Puadi juga menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjadi lembaga pengawas yang independen, transparan, dan terpercaya, sekaligus menjadikan keterbukaan informasi sebagai instrumen memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025