• Kamis, 11 September 2025

5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan

Kamis, 11 September 2025 - 16.36 WIB
58

Antrean panjang para honorer yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo pada Kamis (11/9/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.891 pegawai honorer di Kota Bandar Lampung dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"5.891 pegawai honorer yang akan diangkat PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan," ujar Plt Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, Kamis (11/9/2025).

Mereka wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat utama.

"Jika tidak mengisi hingga 15 September, otomatis dianggap gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan ini langsung terkoneksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilakukan secara mandiri oleh para honorer.

"Semuanya dari pusat, jadi honorer langsung mengunggah sendiri ke BKN,” tambahnya.

Baca juga : Ribuan Honorer Serbu RS Dadi Tjokrodipo untuk Tes Kesehatan PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, ribuan honorer di Bandar Lampung memadati RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Kamis (11/9/2025). Pantauan di lokasi, antrean panjang terlihat sejak pagi.

Salah seorang honorer, Fauzan, mengaku sudah datang sejak pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB belum juga mendapat giliran. “Karena ribuan orang antre, jadi prosesnya cukup lama. Surat ini wajib untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu,” katanya.

Fauzan menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2024 lalu. "Bagi honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu, diberikan kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Meski berstatus paruh waktu, ia menyebutkan ada sejumlah kesamaan dengan PPPK penuh waktu. "Kalau NIP tetap dapat. Tapi untuk gaji dan tunjangan, kami masih menunggu kejelasan,” tutupnya. (*)