Sidik Efendi Siap Ikuti Mekanisme Terkait Evaluasi Tunjangan DPRD

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di seluruh Indonesia
untuk meninjau ulang tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD, baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Tito saat memberikan
keterangan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak
memiliki kewenangan untuk mencampuri besaran tunjangan DPRD, karena hal
tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada
daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan
keuangannya. Namun saya tahu ada masyarakat di sejumlah daerah yang merasa
keberatan dengan besarnya tunjangan rumah dewan. Karena itu, saya minta kepala
daerah proaktif melakukan komunikasi agar ditemukan keputusan yang baik,” kata
Tito.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota
Bandar Lampung, Sidik Efendi memastikan siap mengikuti mekanisme yang berlaku
apabila dilakukan evaluasi terhadap tunjangan dewan.
“Kalau di Bandar Lampung, tunjangan DPRD sudah
diatur sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah. Mekanismenya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan
bersama pemerintah daerah,” ujar Sidik Efendi.
Menurutnya, evaluasi bukan hal yang tabu, selama
dilakukan secara proporsional, transparan, dan mempertimbangkan kondisi
keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, kami di DPRD tidak ada masalah
kalau memang perlu dilakukan evaluasi. Yang paling penting adalah bagaimana
anggaran daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota
Bandar Lampung,” tegasnya.
Dengan adanya dorongan evaluasi dari Mendagri,
pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat lebih terbuka menyesuaikan
kebijakan tunjangan dengan kondisi fiskal daerah serta aspirasi masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025