• Rabu, 10 September 2025

Sidik Efendi Siap Ikuti Mekanisme Terkait Evaluasi Tunjangan DPRD

Rabu, 10 September 2025 - 14.12 WIB
22

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk meninjau ulang tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Tito saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri besaran tunjangan DPRD, karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya. Namun saya tahu ada masyarakat di sejumlah daerah yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah dewan. Karena itu, saya minta kepala daerah proaktif melakukan komunikasi agar ditemukan keputusan yang baik,” kata Tito.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi memastikan siap mengikuti mekanisme yang berlaku apabila dilakukan evaluasi terhadap tunjangan dewan.

“Kalau di Bandar Lampung, tunjangan DPRD sudah diatur sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Mekanismenya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujar Sidik Efendi.

Menurutnya, evaluasi bukan hal yang tabu, selama dilakukan secara proporsional, transparan, dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Pada prinsipnya, kami di DPRD tidak ada masalah kalau memang perlu dilakukan evaluasi. Yang paling penting adalah bagaimana anggaran daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Dengan adanya dorongan evaluasi dari Mendagri, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat lebih terbuka menyesuaikan kebijakan tunjangan dengan kondisi fiskal daerah serta aspirasi masyarakat. (*)