PPUKI Minta Pabrik Patuh Ketetapan Kementan Terkait Harga Singkong

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian
melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah menetapkan harga acuan
singkong atau ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram (kg), dengan rafaksi
(potongan kualitas) maksimal 15 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor
B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan, Supriadi
Sastro, pada Selasa (9/9/2025).
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia
(PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, berharap kebijakan tersebut dapat
diimplementasikan di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa acuan harga dari
Kementerian Pertanian tersebut belum didukung dari kementerian terkait seperti
Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
"Instruksi dari Menteri Pertanian sebenarnya
hanya menegaskan kembali arahan awal di Januari, tapi faktanya di lapangan
belum berjalan. Bahkan banyak pabrik yang tidak mematuhi ketetapan harga
ini," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (10/9/2025).
Ia pun berharap pemerintah daerah segera
mengambil langkah tegas, termasuk memanggil dan mengumpulkan perwakilan pabrik
untuk melakukan sosialisasi serta memastikan implementasi kebijakan tersebut.
"Harapan nya semua pabrik dapat patuh
dengan ketentuan harga ini dan
pemerintah daerah segera mengumpulkan pabrik untuk sosialisasi ketetapan harga
baru dari Kementan," katanya.
Ia mengatakan jika PPUKI berencana untuk
melakukan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 24
September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.
"Pada tanggal 24 September nanti bertepatan
dengan hari tani kami akan bertemu Presiden. Kami ingin menyampaikan aspirasi
kami dari para petani singkong," tuturnya.
Pada pertemuan tersebut pihaknya akan
menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya penetapan harga singkong minimal
Rp1.350/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen secara nasional.
Serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
untuk tepung tapioka sebesar minimal Rp8.500/kg di tingkat pabrik.
Menurut Dasrul, penetapan HET untuk tepung
tapioka akan berdampak langsung pada stabilitas dan kenaikan harga singkong di
tingkat petani.
"Kalau ada HET untuk tepung tapioka, maka
harga singkong otomatis akan ikut naik. Ini sangat penting untuk menjamin
kesejahteraan petani ubi kayu di seluruh Indonesia," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta
Rabu, 10 September 2025