Pimpinan DPRD Lampung Terima Tunjangan 52,8 Juta per Bulan, Anggota 50,6 Juta per Bulan

Gedung DPRD Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, setiap pimpinan DPRD Provinsi Lampung menerima
tunjangan total sebesar Rp52.800.000 per bulan.
Sementara setiap anggota DPRD Provinsi Lampung
menerima tunjangan sebesar total Rp50.600.000 per bulan.
Tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD
Provinsi Lampung meliputi tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan
tunjangan perjalanan dinas.
Dalam Pasa1 5 Ayat (9) Pergub Lampung Nomor 2
Tahun 2017 disebutkan tunjangan transportasi diberikan untuk pimpinan DPRD dan
anggota DPRD Rp12.000.000/bulan.
Selanjutnya, dalam Pasa1 7 Ayat (2) Pergub ini
dituliskan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan selama 1 tahun anggaran
yang dibebankan kepada APBD pada DPA Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dimana
sesuai dengan kajian tim apriasial bagi pimpinan sebesar Rp15.800.000, dan bagi
anggota DPRD Rp13.600.000.
Kemudian, dalam Pasa1 17 Ayat (2) Pergub ini juga
disebutkan bahwa belanja atau tunjangan atau belanja perjalanan dinas
masing-masing anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp25.000.000 per bulan.
Bukan hanya itu, dalam Pasal 16 Ayat (3) Pergub
ini juga disebutkan dalam rangka kegiatan reses disediakan biaya pendukung
kegiatan untuk 1 kali reses
setinggi-tingginya Rp36.000.000 per anggota. Sementara dalam satu tahun
dilakukan tiga kali reses.
Hingga berita diterbitkan, pimpinan DPRD Provinsi
Lampung sedang dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
Selasa, 21 Oktober 2025 -
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025