Pengamat: Tunjangan DPRD Harus Memperhatikan Kondisi Masyarakat

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan
evaluasi terhadap tunjangan rumah anggota DPRD.
Menurutnya, meskipun pemerintah pusat tidak
memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tunjangan tersebut, kepala daerah
bersama DPRD dapat menyesuaikan besaran tunjangan dengan kondisi fiskal
masing-masing daerah.
Tito menekankan pentingnya komunikasi yang baik
antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, terutama di daerah-daerah di
mana muncul keberatan publik terkait besarnya tunjangan.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat perlu
direspons secara proaktif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bisa
diterima dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ilmu
Pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai imbauan Mendagri
sudah tepat dan relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, pemberian tunjangan kepada anggota
dewan seharusnya tidak hanya berpatokan pada regulasi semata, melainkan juga
mempertimbangkan situasi riil di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, banyak warga yang saat ini
menghadapi tekanan ekonomi akibat ketidakpastian penghasilan, kehilangan
pekerjaan, hingga beban psikologis dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini, kata dia, berbanding terbalik dengan
pejabat publik yang justru menikmati fasilitas dan tunjangan dari anggaran
negara.
"Tunjangan dan fasilitas yang diberikan
kepada anggota DPRD harus memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah juga
kinerja anggota DPRD yang berorientasi kepada masyarakat," kata Sigit saat
dimintai tanggapan Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa wajar atau
tidaknya tunjangan DPRD sebaiknya diukur dengan standar yang lebih adil. Ia
mengusulkan adanya formula khusus yang berbasis pada penghasilan rata-rata
masyarakat dan kondisi perekonomian daerah maupun nasional.
Dengan cara ini, tunjangan yang diberikan akan
terasa lebih proporsional serta mencerminkan rasa keadilan sosial.
"Soal wajar tidaknya tunjangan fasilitas
anggota DPRD perlu dibuat formula standar tunjangan dan fasilitas yang berbasis
pada penghasilan rata-rata masyarakat dan kondisi perekonomian suatu negara.
Perlu ada lembaga yang menentukan formula standar untuk tunjangan dan fasilitas
anggota DPRD agar terasa adanya keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Sigit menekankan bahwa kebijakan
tunjangan seharusnya tidak hanya berhenti pada penyesuaian angka, tetapi juga
harus diikuti dengan peningkatan kinerja anggota DPRD.
Tunjangan yang besar, menurutnya, akan lebih
dapat diterima masyarakat jika dibarengi dengan kerja nyata dewan yang
benar-benar pro rakyat. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan langsung
manfaat dari anggaran yang mereka titipkan melalui pajak dan retribusi daerah.
"Tentu hal ini perlu dibarengi dengan
peningkatan kinerja anggota Dewan yang pro rakyat," tambahnya.
Sigit juga melihat, evaluasi tunjangan yang
digagas Mendagri bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola belanja
daerah secara keseluruhan. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu lebih
transparan, akuntabel, dan selektif dalam mengalokasikan APBD.
Prinsip keberpihakan pada kepentingan publik
harus menjadi landasan utama, agar anggaran daerah tidak sekadar habis untuk
membiayai fasilitas pejabat, melainkan juga benar-benar menyentuh kebutuhan
masyarakat luas. (*)
Berita Lainnya
-
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta
Rabu, 10 September 2025