Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Terkait Evaluasi Tunjangan DPRD

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat dimintai keterangan, Rabu (10/9/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini masih menunggu regulasi turunan dari
pemerintah pusat terkait evaluasi pemberian tunjangan bagi anggota DPRD.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, usai Mendagri, Tito Karnavian, menyarankan
seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD.
"Kami masih menunggu perintah resmi, surat
resmi dari pusat mengenai pengaturan tunjangan DPRD dan tentu kita masih
menunggu dari sekretariat DPRD seperti apa mekanisme pengaturan tunjangan pasca
ada pembatasan dari Mendagri," kata dia saat diminta keterangan, Rabu
(10/9/2025).
Marindo mengatakan jika hak keuangan DPRD sudah
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Marindo, PP tersebut sudah mengatur
mekanisme pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, sehingga Pemprov
Lampung masih berpedoman pada aturan tersebut hingga ada petunjuk resmi yang
baru.
"Kami masih menunggu surat resmi dari
pemerintah pusat yang mengatur lebih lanjut mengenai tunjangan DPRD. Begitu
juga dari sekretariat DPRD, kami menunggu mekanisme pengaturan tunjangan pasca
adanya pembatasan yang dikeluarkan Mendagri," tambahnya.
Sebagai tim anggaran pemerintah daerah, Pemprov
Lampung akan terus merujuk pada PP 18 Tahun 2017 sampai ada regulasi turunan
yang jelas, sehingga pengelolaan anggaran tunjangan DPRD dapat berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku.
"Bagi kami sebagai tim anggaran pemerintah
daerah sampai saat ini masih merujuk pada PP 18 tahun 2017 sambil menunggu
mekanisme lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata dia.
Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, setiap pimpinan
DPRD Provinsi Lampung menerima tunjangan total sebesar Rp52.800.000 per bulan.
Sementara setiap anggota DPRD Provinsi Lampung
menerima tunjangan sebesar total Rp50.600.000 per bulan.
Tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD
Provinsi Lampung meliputi tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan tunjangan
perjalanan dinas. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
Selasa, 21 Oktober 2025 -
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025