Kesepakatan Harga Ubi Kayu, Industri Beli Rp1.350 Per Kilo, Berlaku Mulai 9 September 2025

Surat yang dikeluarkan Kementerian Pertanian yang menetapkan harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian
Pertanian menetapkan kesepakatan harga pembelian ubi kayu dari petani oleh
industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi yang melibatkan Gubernur,
Bupati, petani, serta perusahaan tapioka, dan mulai berlaku, 9 September 2025.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian
Pertanian, Yudi Sastro, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak
lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.
Selain penetapan harga, pemerintah juga mengatur
tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (dilarang
dan dibatasi). Dengan demikian, impor hanya bisa dilakukan apabila pasokan
bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau tidak sesuai standar, dan seluruh
proses harus melalui izin resmi pemerintah.
“Kebijakan ini diambil untuk melindungi
kepentingan petani sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri
secara berkelanjutan,” ujar Yudi Sastro dalam surat resmi yang ditandatangani
pada 9 September 2025.
Kesepakatan ini berlaku serentak mulai hari ini
dan ditujukan untuk dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh pihak terkait, baik
petani maupun pelaku industri.
Tembusan surat keputusan ini juga dikirimkan
kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri
Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, serta seluruh
gubernur di Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
Selasa, 21 Oktober 2025 -
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025