Tersangka Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas Bupati Lamtim Subandri Bachri Meninggal Dunia

Subandri Bachri, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Subandri Bachri,
salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah
dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, meninggal dunia pada
Selasa pagi (9/9/2025). Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat
dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya, Bandar Lampung.
Subandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, sekaligus bertindak
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam
proyek senilai Rp6,8 miliar tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama
mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan dua orang lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan kabar meninggalnya
Subandri.
“Iya, informasinya (meninggal) di rumah sakit.
Ini juga kami masih menunggu laporan lengkap dari pihak terkait,” ujar Ricky
saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp
menyebutkan bahwa sebelum dilarikan ke rumah sakit, Subandri diduga menenggak
cairan yang disebut sebagai minyak urut merk GPU saat berada di dalam kamar
tahanan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya
mengatakan, setelah menenggak cairan tersebut, Subandri mengalami kondisi fisik
yang melemah.
“Informasinya beliau minum minyak urut GPU.
Badannya melemah, lalu dilarikan ke RS Airan Raya. Dari mulutnya juga sempat
keluar busa. Tapi kami masih menunggu hasil resmi dari pihak berwenang,” ujar
sumber tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati
belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian. Dugaan bunuh diri masih
menunggu hasil pemeriksaan medis dan laporan lengkap dari rumah sakit.
Subandri Bachri merupakan satu dari empat
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati yang
bersumber dari APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar. Subandri diduga memiliki peran penting
dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sebagai PPK dan KPA.
Ia sebelumnya ditahan selama 20 hari di Rutan
Polresta Bandar Lampung untuk keperluan penyidikan, dan kemudian dipindahkan ke
Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Kabar meninggalnya Subandri pertama kali beredar
melalui grup WhatsApp pegawai dan sejumlah kalangan di Lampung Timur. Dalam
pesan tersebut disebutkan bahwa Subandri adalah mantan Kepala Dinas Dukcapil
Lampung Timur—jabatan yang sempat ia emban sebelum menjadi Kadis PUPR.
Pihak keluarga maupun kuasa hukum belum
memberikan pernyataan resmi. Proses pemakaman dan penanganan jenazah dilaporkan
tengah berlangsung secara tertutup. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025