• Jumat, 12 September 2025

Tersangka Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas Bupati Lamtim Subandri Bachri Meninggal Dunia

Selasa, 09 September 2025 - 15.39 WIB
145

Subandri Bachri, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Subandri Bachri, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, meninggal dunia pada Selasa pagi (9/9/2025). Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya, Bandar Lampung.

Subandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp6,8 miliar tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan dua orang lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan kabar meninggalnya Subandri.

“Iya, informasinya (meninggal) di rumah sakit. Ini juga kami masih menunggu laporan lengkap dari pihak terkait,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp menyebutkan bahwa sebelum dilarikan ke rumah sakit, Subandri diduga menenggak cairan yang disebut sebagai minyak urut merk GPU saat berada di dalam kamar tahanan.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah menenggak cairan tersebut, Subandri mengalami kondisi fisik yang melemah.

“Informasinya beliau minum minyak urut GPU. Badannya melemah, lalu dilarikan ke RS Airan Raya. Dari mulutnya juga sempat keluar busa. Tapi kami masih menunggu hasil resmi dari pihak berwenang,” ujar sumber tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian. Dugaan bunuh diri masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan laporan lengkap dari rumah sakit.

Subandri Bachri merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati yang bersumber dari APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar. Subandri diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sebagai PPK dan KPA.

Ia sebelumnya ditahan selama 20 hari di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk keperluan penyidikan, dan kemudian dipindahkan ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan.

Kabar meninggalnya Subandri pertama kali beredar melalui grup WhatsApp pegawai dan sejumlah kalangan di Lampung Timur. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Subandri adalah mantan Kepala Dinas Dukcapil Lampung Timur—jabatan yang sempat ia emban sebelum menjadi Kadis PUPR.

Pihak keluarga maupun kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi. Proses pemakaman dan penanganan jenazah dilaporkan tengah berlangsung secara tertutup. (*)