PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum

Tampak sejumlah tenda yang didirikan warga diatas lahan PT SIP. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji – Konflik lahan antara
masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di
Kabupaten Mesuji, Lampung, masih terus bergulir. Pihak PT SIP menyatakan bahwa
pendudukan terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh sekelompok warga
tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT SIP, Ardi,
yang mengatakan bahwa berdasarkan data internal perusahaan, saat ini terdapat
sekitar 60 hingga 70 orang yang menduduki lahan HGU di wilayah Desa Talang
Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
“Total lahan yang diklaim mencapai 3.500
hektare, sementara yang dikuasai secara fisik oleh warga sekitar 250 hektare,”
ujar Ardi, Selasa (9/9/2025).
Ardi menjelaskan bahwa pendudukan lahan oleh
masyarakat mulai terjadi sejak 27 Desember 2023. Sebagian besar dari mereka
berasal dari luar Kabupaten Mesuji, khususnya dari Kabupaten Tulang Bawang dan
sekitarnya.
“Mereka tidak memiliki alas hak atau dokumen
hukum yang sah atas lahan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa
kelompok-kelompok yang mengklaim lahan ini datang silih berganti,
mengatasnamakan perorangan, koperasi, hingga adat. Terbaru, kelompok yang
mengklaim lahan tersebut mengatasnamakan masyarakat adat Buay Mencurung yang
dipimpin oleh sejumlah tokoh, antara lain Saidi, Hasanudin, Sai’in, Tono,
Alpian, Sumin, Wanaperli, dan Muslimin.
Menurut Ardi, sebelumnya telah dilakukan dua
kali pertemuan antara pihak perusahaan dan kelompok masyarakat tersebut, yakni
pada 2 Desember 2022 dan 21 Agustus 2023. Dalam pertemuan itu, kedua belah
pihak menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh unsur Pemerintah
Daerah Mesuji, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Isi dari surat pernyataan tersebut antara
lain:
1. Masyarakat adat Buay Mencurung bersedia
menghentikan seluruh aktivitas di areal HGU PT SIP.
2. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan
permasalahan melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
3. Bila terjadi pelanggaran terhadap
kesepakatan, maka akan diproses secara hukum.
Namun, Ardi menegaskan bahwa kesepakatan
tersebut telah dilanggar oleh pihak masyarakat. Akibatnya, PT SIP melaporkan
para tokoh masyarakat tersebut ke Polres Mesuji. Salah satu tokoh, yakni Saidi,
telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian pihak
kepolisian.
“Gubuk milik Saidi sudah dipasang garis
polisi. Sementara tokoh lain sudah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, namun
saat ini mereka tidak lagi berada di lokasi,” kata Ardi.
Pihak perusahaan juga mengklaim telah
melaporkan sejumlah individu tambahan yang diduga menjadi provokator dalam
pendudukan lahan, antara lain Bahrudin, Amat, Saleh, Sutrisno, Heri, Halim,
Andre, Doni, Heman, dan Hadi.
Terkait upaya penyelesaian konflik, Ardi
mengatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mesuji telah
membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penanganan konflik agraria. Satgasus
ini terdiri dari unsur Pemda, Polri, TNI, Kejaksaan, dan BPN.
Sejumlah langkah telah dilakukan Satgasus,
antara lain imbauan tertulis dan pembagian selebaran kepada masyarakat pada 28
Agustus 2025, agar segera meninggalkan areal HGU PT SIP. Selanjutnya, pada 3
September 2025, dipasang banner peringatan di lokasi dan warga diberi batas
waktu hingga 8 September 2025 untuk mengosongkan lahan.
“Kami berharap masyarakat bisa menghormati
hukum dan proses yang sedang berjalan. Solusi terbaik adalah penyelesaian
melalui jalur yang sesuai aturan, tanpa tindakan sepihak yang justru
memperkeruh keadaan,” pungkas Ardi. (*)
Berita Lainnya
-
Budiman Jaya Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Mesuji
Rabu, 03 September 2025 -
DPC Mesuji Dukung Sudin Kembali Pimpin DPD PDI-P Lampung 2025-2030
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Pemkab Mesuji Lakukan Restrukturisasi, Empat Dinas Dilebur Demi Efisiensi
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Mobil Cold Diesel Asal Medan Terperosok di Jalintim Mesuji, Sopir Tewas
Rabu, 27 Agustus 2025