• Rabu, 10 September 2025

PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum

Selasa, 09 September 2025 - 11.30 WIB
163

Tampak sejumlah tenda yang didirikan warga diatas lahan PT SIP. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kabupaten Mesuji, Lampung, masih terus bergulir. Pihak PT SIP menyatakan bahwa pendudukan terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh sekelompok warga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hal ini disampaikan oleh Humas PT SIP, Ardi, yang mengatakan bahwa berdasarkan data internal perusahaan, saat ini terdapat sekitar 60 hingga 70 orang yang menduduki lahan HGU di wilayah Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.

“Total lahan yang diklaim mencapai 3.500 hektare, sementara yang dikuasai secara fisik oleh warga sekitar 250 hektare,” ujar Ardi, Selasa (9/9/2025).

Ardi menjelaskan bahwa pendudukan lahan oleh masyarakat mulai terjadi sejak 27 Desember 2023. Sebagian besar dari mereka berasal dari luar Kabupaten Mesuji, khususnya dari Kabupaten Tulang Bawang dan sekitarnya.

“Mereka tidak memiliki alas hak atau dokumen hukum yang sah atas lahan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok yang mengklaim lahan ini datang silih berganti, mengatasnamakan perorangan, koperasi, hingga adat. Terbaru, kelompok yang mengklaim lahan tersebut mengatasnamakan masyarakat adat Buay Mencurung yang dipimpin oleh sejumlah tokoh, antara lain Saidi, Hasanudin, Sai’in, Tono, Alpian, Sumin, Wanaperli, dan Muslimin.

Menurut Ardi, sebelumnya telah dilakukan dua kali pertemuan antara pihak perusahaan dan kelompok masyarakat tersebut, yakni pada 2 Desember 2022 dan 21 Agustus 2023. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh unsur Pemerintah Daerah Mesuji, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Isi dari surat pernyataan tersebut antara lain:

1. Masyarakat adat Buay Mencurung bersedia menghentikan seluruh aktivitas di areal HGU PT SIP.

2. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

3. Bila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, maka akan diproses secara hukum.

Namun, Ardi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut telah dilanggar oleh pihak masyarakat. Akibatnya, PT SIP melaporkan para tokoh masyarakat tersebut ke Polres Mesuji. Salah satu tokoh, yakni Saidi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Gubuk milik Saidi sudah dipasang garis polisi. Sementara tokoh lain sudah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, namun saat ini mereka tidak lagi berada di lokasi,” kata Ardi.

Pihak perusahaan juga mengklaim telah melaporkan sejumlah individu tambahan yang diduga menjadi provokator dalam pendudukan lahan, antara lain Bahrudin, Amat, Saleh, Sutrisno, Heri, Halim, Andre, Doni, Heman, dan Hadi.

Terkait upaya penyelesaian konflik, Ardi mengatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mesuji telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penanganan konflik agraria. Satgasus ini terdiri dari unsur Pemda, Polri, TNI, Kejaksaan, dan BPN.

Sejumlah langkah telah dilakukan Satgasus, antara lain imbauan tertulis dan pembagian selebaran kepada masyarakat pada 28 Agustus 2025, agar segera meninggalkan areal HGU PT SIP. Selanjutnya, pada 3 September 2025, dipasang banner peringatan di lokasi dan warga diberi batas waktu hingga 8 September 2025 untuk mengosongkan lahan.

“Kami berharap masyarakat bisa menghormati hukum dan proses yang sedang berjalan. Solusi terbaik adalah penyelesaian melalui jalur yang sesuai aturan, tanpa tindakan sepihak yang justru memperkeruh keadaan,” pungkas Ardi. (*)