Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda

Ketua Komisi IV, Taman, saat ditemui di ruang Komisi IV, Selasa (9/9/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan wali murid atas dugaan penjualan seragam sekolah oleh pihak SMPN 1 Kalianda dengan harga yang dianggap memberatkan.
Ketua Komisi IV, Taman, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik pengadaan seragam oleh pihak sekolah. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, hal itu tidak diperkenankan.
"Kami akan undang Dinas Pendidikan pada Selasa mendatang, sekaligus meminta mereka membawa serta perwakilan dari SMPN 1 Kalianda. Kami ingin mendengar langsung penjelasan mengenai dugaan penjualan seragam dengan harga tinggi yang dikeluhkan para wali murid,” ujar Taman, saat ditemui di ruang Komisi IV, Selasa (9/9/2025).
Taman menegaskan, pengadaan seragam sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa. Sekolah dilarang koordinasi, apalagi melakukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun melalui koperasi atau komite sekolah.
Larangan ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181, yang melarang tenaga pendidik dan kependidikan melakukan penjualan seragam atau perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa.
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Menurut Taman, Komisi IV DPRD Lamsel tidak akan menoleransi praktik semacam itu karena bertentangan dengan regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya siswa dari keluarga kurang mampu.
"Kami serius mengawasi sektor pendidikan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik yang dilarang aturan dan membebani wali murid,” tambahnya.
RDP Berlanjut dengan Dinkes, RSUD dan Kesra
Selain memanggil Dinas Pendidikan, Komisi IV juga akan menggelar RDP dengan Dinas Kesehatan, RSUD Bob Bazar, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di hari yang sama.
Dalam RDP dengan Dinas Kesehatan, Komisi IV akan mengevaluasi pelayanan di tingkat Puskesmas serta menyoroti penyerapan anggaran di dinas tersebut.
Adapun dengan pihak RSUD Bob Bazar, Komisi IV akan membahas kualitas layanan terhadap pasien, menyusul adanya berbagai laporan dari masyarakat.
Sedangkan kepada Bagian Kesra, DPRD akan mempertanyakan pelaksanaan program bantuan sosial dan sejauh mana anggaran yang dialokasikan benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat.
"RDP ini adalah bentuk pengawasan kami agar pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Taman. (*)
Berita Lainnya
-
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025 -
Geger, Warga Temukan Mayat Membusuk di Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan
Senin, 08 September 2025 -
Viral di TikTok! Tiga Sindikat Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi
Sabtu, 06 September 2025