Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengingatkan jajaran Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menetapkan prioritas program kerja
dan anggaran.
Lolly mengatakan, penyusunan prioritas
tersebut menurutnya harus dilakukan berdasarkan undang-undang (UU) dan
peraturan lainnya.
“Jangan sampai kita (Bawaslu) gagal paham dalam melakukan penganggaran. (Prioritas) pertama yang sifatnya program wajib. Cara menentukannya adalah program yang diamanatkan undang-undang,” kata Lolly Pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025), dikutip dari Website Bawaslu RI, Selasa (9/9/2025).
Dia mencontohkan, PDPB (Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Pemilu. Sehingga program pencegahan pelanggaran, pengawasan, partisipasi
masyarakat, dan hubungan masyarakat yang berkaitan dengan tahapan tersebut
wajib dicanangkan dan dianggarkan oleh Bawaslu.
“Kalau kita tidak lakukan dengan alasan tidak
ada anggaran buat coklit, maka dosa besar. Karena dia (PDPB) wajib,” tegas
Lolly.
Lebih lanjut dia mengingatkan agar Bawaslu
provinsi dan kabupaten/kota mendata serta mengurutkan kembali program-program.
Sehingga inisiatif pencegahan dan penguatan partisipasi serta hubungan
masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.
Setelah itu, lanjut Lolly, prioritas
selanjutnya adalah program yang jika tidak dijalankan dapat berdampak buruk
bagi Bawaslu. Untuk itu, anggaran harus disiapkan untuk mendukung program
tersebut.
“Kalau (penguatan kelembagaan) tidak
dilakukan hari ini, berbahaya. Orang perlu tahu (tentang Bawaslu), Bawaslu
perlu dikuatkan,” tegasnya.
Lolly mengungkapkan, Bawaslu provinsi dan
kabupaten/kota juga dapat menganggarkan program kerja yang menyesuaikan nilai-nilai
lokal. Meskipun itu bukan hal yang wajib diprogramkan, tetapi dapat menjadi
inisiatif lembaga.
Dalam menjalankan program, Lolly mengingatkan
seluruh jajaran di daerah untuk bekerja secara sistematis mulai dari
koordinator divisi, kepala bagian, hingga staf pelaksana teknis.
“Pastikan koordinator divisi menjalankan
tupoksinya, kabag memahami apa yang harus dilakukan secara teknis, dan staf
bisa mengerjakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, agar Bawaslu juga dapat
segera melaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang, kolektif, dan tepat
waktu. Dengan demikian, Bawaslu pada setiap tingkatan juga dapat memublikasikan
hasil kinerjanya kepada publik.
“Kalau data (hasil pengawasan) ini gagal,
bahkan laporan tidak masuk ke Bawaslu RI, berarti kegagalan kolektif,” tegas
Lolly. (*)
Berita Lainnya
-
Kabinet Prabowo Dirombak: Sri Mulyani, Budi Gunawan hingga Budi Arie Tersingkir
Senin, 08 September 2025 -
Profil Nadiem Makarim, Dari Bos Gojek Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 04 September 2025 -
Usai Dipecat, Kompol Kosmas Akui Ikut Berduka
Rabu, 03 September 2025 -
Surya Paloh Copot Ahmad Sahroni-Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Asal NasDem
Minggu, 31 Agustus 2025