• Selasa, 09 September 2025

Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran

Selasa, 09 September 2025 - 10.33 WIB
13

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menetapkan prioritas program kerja dan anggaran.

Lolly mengatakan, penyusunan prioritas tersebut menurutnya harus dilakukan berdasarkan undang-undang (UU) dan peraturan lainnya.

“Jangan sampai kita (Bawaslu) gagal paham dalam melakukan penganggaran. (Prioritas) pertama yang sifatnya program wajib. Cara menentukannya adalah program yang diamanatkan undang-undang,” kata Lolly Pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025), dikutip dari Website Bawaslu RI, Selasa (9/9/2025).

Dia mencontohkan, PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemilu. Sehingga program pencegahan pelanggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat yang berkaitan dengan tahapan tersebut wajib dicanangkan dan dianggarkan oleh Bawaslu.

“Kalau kita tidak lakukan dengan alasan tidak ada anggaran buat coklit, maka dosa besar. Karena dia (PDPB) wajib,” tegas Lolly.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mendata serta mengurutkan kembali program-program. Sehingga inisiatif pencegahan dan penguatan partisipasi serta hubungan masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.

Setelah itu, lanjut Lolly, prioritas selanjutnya adalah program yang jika tidak dijalankan dapat berdampak buruk bagi Bawaslu. Untuk itu, anggaran harus disiapkan untuk mendukung program tersebut.

“Kalau (penguatan kelembagaan) tidak dilakukan hari ini, berbahaya. Orang perlu tahu (tentang Bawaslu), Bawaslu perlu dikuatkan,” tegasnya.

Lolly mengungkapkan, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota juga dapat menganggarkan program kerja yang menyesuaikan nilai-nilai lokal. Meskipun itu bukan hal yang wajib diprogramkan, tetapi dapat menjadi inisiatif lembaga.

Dalam menjalankan program, Lolly mengingatkan seluruh jajaran di daerah untuk bekerja secara sistematis mulai dari koordinator divisi, kepala bagian, hingga staf pelaksana teknis.

“Pastikan koordinator divisi menjalankan tupoksinya, kabag memahami apa yang harus dilakukan secara teknis, dan staf bisa mengerjakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, agar Bawaslu juga dapat segera melaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang, kolektif, dan tepat waktu. Dengan demikian, Bawaslu pada setiap tingkatan juga dapat memublikasikan hasil kinerjanya kepada publik.

“Kalau data (hasil pengawasan) ini gagal, bahkan laporan tidak masuk ke Bawaslu RI, berarti kegagalan kolektif,” tegas Lolly. (*)