• Senin, 08 September 2025

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari

Senin, 08 September 2025 - 17.07 WIB
48

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Senin (8/9/2025), akhirnya ditunda selama tiga hari.

Penundaan dilakukan setelah jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Untuk diketahui, Kuorum adalah sebuah konsep penting dalam dunia hukum dan tata kelola suatu organisasi. Istilah kuorum digunakan merujuk pada jumlah minimum peserta yang harus hadir dalam suatu pertemuan atau rapat.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo hanya dihadiri 24 anggota dari total 45 anggota DPRD. Sementara itu, 17 anggota diketahui mengajukan izin, dan 3 lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Sesuai tata tertib, Ketua DPRD sempat menawarkan opsi penundaan rapat selama 2 x 60 menit. Namun, Nuzul Irsan dari Fraksi PKB mengusulkan agar paripurna ditunda hingga tiga hari ke depan.

Ia beralasan, meskipun rapat ditunda dua jam, jumlah kehadiran tidak akan bertambah signifikan.

"Sebanyak 17 anggota sudah izin, sehingga tidak mungkin hadir. Kalaupun tiga anggota yang tanpa keterangan datang, tetap belum mencapai kuorum,” ujar Nuzul di hadapan forum.

Usulan tersebut akhirnya diterima, dan Ketua DPRD Agung Setyo Utomo mengetuk palu sidang sebagai tanda penundaan rapat paripurna. Ia menyatakan keputusan ini akan dibawa dalam konsultasi dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanggamus.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi yang turut hadir dalam sidang paripurna menegaskan tidak mempermasalahkan kondisi tersebut.

“Menurut saya wajar-wajar saja, mungkin ada halangan bagi anggota yang tidak bisa hadir. Tapi yang pasti, sudah ada komitmen bahwa dalam tiga hari ke depan Banmus akan mengagendakan kembali rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan,” kata Saleh, usai mengikuti rapat paripurna.

Berikut daftar anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 :

Mengajukan izin :

  1. Heru Antori (PDI-P)
  2. Joni Ansonet, S.H (PDI-P)
  3. H. Mulyadi, SE (PDI-P)
  4. M. Nur Alwi (PDI-P)
  5. Rahman Agus (PDI-P)
  6. Wahyu Agus Fediawan, B.Bus (PDI-P)
  7. Alief Chandra, S.H (Gerindra)
  8. Herlan Adianto (Gerindra)
  9. Hilman, S.H (Gerindra)
  10. Muhammad Naufal, S.H (Gerindra)
  11. Romzi Edy, S.Pd.I (Gerindra)
  12. H. Trianto (PAN)
  13. Hendrawan Adam, SE (Golkar)
  14. Piter Anderson (Golkar)
  15. Ahmad Parid, SE (PPP)
  16. Andri Kusuma, S.H (PPP)
  17. Marini Sari Utami, SE (PKS)

Sakit :

  1. Sutra Jaya (Nasdem)

Tanpa keterangan :

  1. Irsi Jaya (PPP)
  2. Tri Wahyuningsih, S.Pd (Nasdem)
  3. Koyim (PAN). (*)