• Senin, 08 September 2025

Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus Tidak Hadir, Pengesahan APBD Perubahan 2025 Terancam Tertunda

Senin, 08 September 2025 - 15.42 WIB
74

Suasana rapat paripurna di DPRD Tanggamus yang sepi dari kehadiran para anggota dewan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 terancam tertunda akibat rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Senin (8/9/2025).

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB itu molor lebih dari satu jam. Hingga pukul 14.40 WIB, hanya 23 dari total 45 anggota DPRD yang hadir di ruang sidang. Sebanyak 17 anggota tercatat mengajukan izin, namun jumlah tersebut masih belum mencukupi syarat kuorum.

Mengacu pada tata tertib DPRD, rapat paripurna dengan agenda pengesahan APBD hanya bisa dilaksanakan jika dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota, atau sekitar 32 hingga 33 orang.

Ironisnya, Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah hadir di ruang sidang sejak awal. Namun, rapat belum dapat dimulai lantaran minimnya kehadiran wakil rakyat.

Kondisi ini menuai sorotan publik karena pengesahan APBD Perubahan merupakan agenda krusial yang berdampak langsung pada keberlanjutan program pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Tanggamus. Jika tidak segera disahkan, sejumlah kegiatan pemerintah daerah berpotensi tertunda atau terhambat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD terkait kelanjutan agenda tersebut atau jadwal ulang rapat paripurna. (*)