• Selasa, 09 September 2025

Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur

Senin, 08 September 2025 - 17.42 WIB
24

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan penyelundupan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung yang diamankan aparat Polda Bangka Belitung mulai mengerucut. Penelusuran sementara menduga pupuk tersebut berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Pupuk Indonesia, Asosiasi Pupuk Lampung, serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menelusuri asal-usul pupuk tersebut.

"Sementara, dugaannya memang dari salah satu kecamatan di wilayah Lampung Timur. Kami masih melakukan koordinasi untuk mengetahui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) atau gapoktan mana yang digunakan para pelaku untuk memindahkan pupuk bersubsidi,” kata Kombes Derry, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025).

Derry menegaskan, penyidik akan memastikan apakah pupuk yang diamankan benar berasal dari jatah kelompok tani di Lampung yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lokal, bukan untuk diperjualbelikan ke luar daerah.

"Untuk tahap penyidikan masih ditangani oleh Polda Bangka Belitung. Namun, kami tetap mengumpulkan bukti karena mereka menghadirkan RDKK dan gapoktan dari wilayah Lampung,” lanjutnya.

Sebelumnya, aparat Polda Babel mengamankan dua truk bermuatan 24 ton pupuk subsidi saat patroli di Simpang Empat Hotel Soll Marina, Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (20/8/2025). Dua sopir, yakni RO (33) dan BU (36), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan pupuk tersebut diselundupkan karena adanya selisih harga. Pupuk subsidi dijual Rp180 ribu per sak, lalu dijual kembali di Babel seharga Rp200 ribu per sak.

Kedua sopir kini dijerat Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)