• Selasa, 09 September 2025

Pengamat UBL: Hukuman Penjara Belum Buat Jera, Koruptor Kepala Daerah Harus Dicabut Hak Politiknya

Senin, 08 September 2025 - 16.11 WIB
21

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah di Lampung tidak pernah berhenti karena hukuman penjara belum memberikan efek jera.

Dalam dua dekade terakhir, sejumlah bupati hingga mantan gubernur di Lampung terseret kasus korupsi. Meski mereka sudah dijatuhi hukuman berat, pola yang sama terus berulang.

Hal ini, kata Benny, menunjukkan bahwa penegakan hukum selama ini hanya sebatas normatif.

"Solusi bukan hanya menghukum, tapi mengubah kultur hukum dan struktur kekuasaan,” tegas Benny saat dimintai tanggapan, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan, jika pola penindakan masih sebatas penjara dan denda, maka korupsi di daerah akan terus terjadi. Oleh karena itu, langkah hukum progresif mutlak diperlukan.

Benny menyebut ada lima langkah yang harus segera dijalankan. Pertama, perampasan aset hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana, atau civil forfeiture. Cara ini dinilai lebih cepat memulihkan kerugian masyarakat akibat praktik rasuah.

Kedua, pencabutan hak politik secara permanen bagi kepala daerah yang terbukti korup. Langkah ini penting untuk memutus rantai oligarki lokal yang selama ini membuat para koruptor masih bisa kembali berkuasa.

Baca juga : Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik

Ketiga, reformasi pembiayaan politik. Menurutnya, negara harus membiayai partai politik secara transparan agar kandidat tidak lagi “membeli” kursi lewat uang haram.

Keempat, penguatan partisipasi masyarakat. Benny menekankan bahwa rakyat tidak bisa hanya menyerahkan pengawasan anggaran dan proyek kepada aparat penegak hukum, tetapi harus terlibat aktif dalam mengontrol jalannya pemerintahan.

Kelima, pemberian sanksi moral atau stigmatisasi sosial bagi koruptor.

“Koruptor harus mendapat shame punishment agar menjadi peringatan bagi pejabat lain,” ucapnya.

Benny menegaskan, hanya dengan kombinasi langkah-langkah tersebut kepala daerah akan benar-benar takut melakukan korupsi.

“Bukan hanya takut ditangkap, tapi juga kehilangan harta, kekuasaan, dan martabat sosialnya,” tandasnya. (*)