Pemprov Dorong Pemkot Bandar Lampung Jadikan Rumah Daswati Objek Diduga Cagar Budaya

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dimintai keterangan, Senin (8/9/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk segera menelusuri kepemilikan aset Rumah Daswati yang berada di Jalan Tulang Bawang No. 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah pihak telah melakukan kolaborasi awal untuk mendorong pelestarian Rumah Daswati.
"Kemarin kita berkolaborasi dengan beberapa perkumpulan himpunan arsitektur dari berbagai universitas di Lampung seperti ITERA, UBL, Unila, dan universitas lainnya, termasuk para dosen dan Tim Ahli Cagar Budaya,” ujar Thomas saat dimintai keterangan, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah penelusuran kepemilikan aset dan status hukum bangunan tersebut oleh Pemkot Bandar Lampung.
Setelah itu, bangunan tersebut bisa diusulkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kepada Pemprov Lampung agar dapat dilakukan perbaikan.
"Ketika sudah menjadi ODCB, maka kita bisa mulai melakukan proses perbaikan. Harapan kita, pemkot segera menelusuri dan mengusulkan bangunan ini sebagai ODCB,” tambahnya.
Rumah Daswati dikenal sebagai tempat penting dalam sejarah pembentukan Provinsi Lampung. Karena nilai historisnya, pelestarian bangunan ini dinilai penting untuk menjaga warisan budaya lokal.
Thomas menambahkan, perbaikan nantinya akan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian arsitektur bangunan.
"Nanti tetap orisinal, karena itu bagian dari sejarah. Kita akan bangun kembali secara orisinal seperti awal. Tapi semua ini bergantung pada langkah cepat dari pemkot untuk menelusuri aset dan mengusulkannya sebagai cagar budaya,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan kesiapan untuk menganggarkan biaya perbaikan jika status bangunan telah resmi diakui sebagai cagar budaya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Tekankan Penguatan Ajudikasi dan Digitalisasi Pengawasan Pemilu
Rabu, 22 Oktober 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026
Rabu, 22 Oktober 2025 -
PLN Nyalakan Listrik untuk 109 Keluarga di Lampung, Simbol Kepedulian Lewat Program Light Up The Dream
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Pemprov Usulkan Bank Lampung Jadi Perseroda, Tambah Modal Inti Rp3 Triliun
Rabu, 22 Oktober 2025