Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur

Pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Lampung Selatan, Senin (8/9/2025). Foto: Edu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Puluhan pemuda dan masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (8/9/2025).
Mereka mendesak Bupati Radityo Egi Pratama untuk memberhentikan, atau setidaknya memberhentikan sementara Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syaruddin.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga, Arham Alfiyadhi, dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Lampung Selatan.
Ia menegaskan bahwa permohonan ini lahir dari kekecewaan warga atas dugaan pelanggaran aturan dan kelalaian yang dilakukan Syaruddin selama menjabat sebagai kepala desa.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Arham, Kepala Desa Syaruddin diduga melakukan pemotongan gaji atau upah para perangkat dan aparat desa sejak tahun 2022 hingga 2025 tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, pada masa kampanye Pilkada November 2024 lalu, Syaruddin disebut-sebut memerintahkan aparat desa dan sebagian besar ketua RT untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.
"Ini jelas melanggar Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa,” tegas Arham di hadapan pejabat Pemkab.
Manipulasi Saat Pemeriksaan Inspektorat
Menurut Arham, pada Agustus 2025 lalu, saat Inspektorat Lampung Selatan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Kepala Desa Hara Banjar Manis justru memerintahkan perangkat desa memberikan keterangan palsu dan menutupi fakta.
"Bahkan, Efendi yang merupakan Linmas desa, dengan berani mengakui bahwa ia diperintahkan oleh kepala desa untuk mengaku bahwa sapi peliharaannya adalah milik desa. Ini kami anggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, bahkan mengarah pada obstruction of justice,” papar Arham.
Tak Transparan dan Tak Akuntabel
Warga juga menilai Kades Syaruddin gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024, ia disebut tidak pernah menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), baik secara lisan maupun tertulis.
"Semua itu adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Jika tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya adalah diberhentikan dari jabatan kepala desa,” ujar Arham.
Ancaman Aksi Massa
Arham memberi ultimatum kepada Bupati Lampung Selatan untuk segera merespons permohonan warga dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada tindakan, seluruh pemuda dan masyarakat Desa Hara Banjar Manis akan turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
"Kami akan terus bergerak hingga Kepala Desa Syaruddin mundur dari jabatannya. Secara moril dan formil, ia sudah tidak layak memimpin desa,” tegas Arham.
Respons Pemkab Lampung Selatan
Kedatangan warga diterima oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Erdiansyah, Kabag Hukum Qorinilwan, serta perwakilan Inspektorat, Zulfikar, selaku Irban I. Pertemuan berlangsung di Ruang Bagian Umum Kantor Bupati.
Kadis PMD, Erdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan pengkajian mendalam. Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Hara Banjar Manis saat ini masih berlangsung di Inspektorat.
"Kami minta semua pihak bersabar. Biarkan proses pemeriksaan berjalan dengan baik. Hasil pemeriksaan itulah yang nanti akan menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelas Erdiansyah.
Sementara itu, upaya media untuk menghubungi Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syaruddin, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp hingga berita ini akan diterbitkan belum mendapat balasan. (*)
Berita Lainnya
-
Geger, Warga Temukan Mayat Membusuk di Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan
Senin, 08 September 2025 -
Viral di TikTok! Tiga Sindikat Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi
Sabtu, 06 September 2025 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025 -
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
Kamis, 04 September 2025