• Senin, 08 September 2025

Bawaslu Ungkap Penyelenggara Pemilu Belum Serius Lakukan Evaluasi Pasca Pemilu

Senin, 08 September 2025 - 10.12 WIB
15

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) meminta masukan banyak pihak dalam rangka memperbaiki kualitas pemilu, terutama pengawasan di masa mendatang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan evaluasi pasca pemilu belum serius dilakukan penyelenggara pemilu, padahal hal itu penting dilakukan untuk melihat bagaimana proses pemilu yang telah berjalan dan diperbaiki untuk pemilu selanjutnya.

Bagja mengatakan, evaluasi juga sebagai sarana memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depannya.

"Masukan dari berbagai pihak sangat menentukan arah perbaikan. Harapannya, pengawasan pemilu akan lebih baik di pemilu yang akan datang," kata Bagja seperti dikutip dari website Bawaslu RI, Senin (8/9/2025).

Bagja berharap, dengan evaluasi tersebut akan memperbaikin kualitas pemilu akan datang, tidak hanya dari sisi teknis, juga lebih menjamin kedaulatan rakyat dan kepastian hukum.

Bagja menjelaskan ada tiga tahapan penting. Pertama, pre election atau tahapan sebelum hari pemungutan suara yaitu perencanaan, seleksi dan seleksi.

Kedua, hari pemungutan suara tahapan pemungutan suara atau election day. Tahapan ini, kata dia, mencakup perhitungan maupun rekapitulasi. post election ini, kata dia, penting dilakukan guna memperbaiki kualitas pemilu dan penyelenggara nantinya.

"Ketiga, post election mencakup evaluasi dan perbaikan terhadap sistem untuk menghadapi pemilu berikutnya. Post election ini hampir belum dilakukan secara serius oleh penyelenggara pemilu" jelasnya.

Bagja juga menyebut sejumlah catatan krusial, mulai dari kebutuhan pengawas permanen di tingkat kabupaten/kota, peningkatan patroli pengawasan di masa tenang, hingga pembenahan sistem seleksi penyelenggara yang kerap bermasalah menjelang hari pemungutan suara.

Ia juga menekankan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar rekomendasi Bawaslu dipandang sebagai keputusan yang mengikat bagi KPU.

Selain itu, Bawaslu menilai perlunya jeda waktu yang lebih panjang antara pemilu nasional dan pilkada. "Minimal dua tahun, agar penyelenggara dapat bekerja lebih efektif," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendukung perbaikan kualitas penyelengaraan pemilu ke depannya semakin baik.

Dia menyebut untuk memperbaiki kualitas tersebut harus dilakukan secara bersama-sama atau gotong royong.

"Demokrasi adalah proses panjang dan penuh tantangan. Perbaikan butuh sinergi tiga pilar yakni regulasi, struktur dan kultur. Jika, kultur tidak berubah setiap 5 tahun kita hanya akan mengulang evaluasi tanpa perbaikan," tegasnya. (*)