Miliaran Rupiah Uang Daerah Tanggamus Tersedot dalam Kelebihan Bayar Proyek dan Perjalanan Dinas

Kantor Pemkab Tanggamus. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus – Kabupaten Tanggamus kembali
harus menanggung kerugian miliaran rupiah akibat kebocoran anggaran. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024,
menemukan adanya kelebihan pembayaran proyek hingga perjalanan dinas dengan
total mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dalam dokumen tersebut BPK menyoroti berulangnya pola penyimpangan anggaran, mulai dari perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, proyek infrastruktur asal jadi, hingga pemborosan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada pos perjalanan dinas, auditor negara mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp893,44 juta di lima OPD. "Hampir satu miliar rupiah itu muncul karena pertanggungjawaban biaya dinas yang tidak sesuai aturan," tulis BPK dikutip, Minggu (7/9/25).
Selain itu, BPK juga mendapati penyimpangan pada 11 paket pembangunan gedung dan bangunan di dua OPD yaitu Dinas PUPR dan BPBD. "Kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp311,83 juta, ditambah spesifikasi yang tidak sesuai sebesar Rp87,91 juta. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran hingga Rp399,74 juta," tulis BPK lagi.
Sektor infrastruktur pun tak lepas dari sorotan auditor negara ini. Pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, misalnya, ditemukan pekerjaan di dua OPD yang tidak sesuai aturan dengan total nilai Rp733,44 juta.
Rinciannya meliputi Rp596,38 juta pada enam paket proyek jalan di Dinas PUPR, Rp45,31 juta pada tiga paket rehabilitasi jaringan irigasi, serta potensi kelebihan Rp63,26 juta untuk pembangunan jembatan.
Bahkan proyek bangunan pengaman sungai dan pantai di BPBD menimbulkan potensi kerugian Rp28,49 juta.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Tanggamus segera memerintahkan kepala OPD terkait menagih dan menyetorkan kembali dana yang telah terlanjur dibayarkan berlebih.
Termasuk kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp893,44 juta, proyek konstruksi Rp334,56 juta, hingga pekerjaan jalan, jembatan, dan irigasi senilai ratusan juta rupiah.
"BPK juga menekankan agar Pemkab Tanggamus memperketat pengendalian internal, menindak penyedia jasa yang nakal, serta memastikan seluruh pengeluaran sesuai aturan. Tanpa langkah tegas, kebocoran uang rakyat ini dikhawatirkan akan terus berulang dari tahun ke tahun," tulis BPK.
Dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ini mengungkap borok dan bobroknya pengelolaan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Hasanudin Nahkodai DPD PKS Tanggamus Periode 2025-2030
Minggu, 07 September 2025 -
Jalan Poros Cukuhbalak Tanggamus di Kacamarga Putus Total
Minggu, 07 September 2025 -
Warga Korban Banjir di Kelumbayan Mendesak Bantuan Air Bersih dan Obat-obatan
Minggu, 07 September 2025 -
Ratusan Warga di Empat Desa di Kelumbayan Tanggamus Terisolasi Dikepung Banjir Bandang
Minggu, 07 September 2025