Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ikut menanggapi penyidikan kasus
korupsi pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10 persen dari PT
Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja
Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi
Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs
Rp15.723) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Suatu perkara korupsi itu semestinya satu tahun sudah kelar. Semestinya setahun itu sudah disidangkan di pengadilan dan sudah mendapatkan vonis,” kata Boyamin Saiman, Minggu (7/9/2025).
Boyamin menjelaskan, jika bicara urutan dalam kasus korupsi yang ancamannya di atas 9 tahun, maka urutan dari penahanan dan penyidikan itu lamanya 3 bulan, terus penahanan penuntutan 3 bulan, dan persidangan itu 3 bulan. Jadi sudah 9 bulan. Dan ada sisa waktu 3 bulan itu untuk penyelesaiaan waktu persidangan. Jadi semestinya satu tahun itu sudah tuntas.
“Apalagi ini sudah menyita uang, berarti kan kerugian negara sudah jelas. Duit-duit dari partisipating interest itu seharusnya masuk APBD, jika kemudian ternyata diputar-putar melalui BUMD bahkan ujungnya juga milik perseorangan atau masuk rekening perseorangan atau masuk BUMD yang anak perusahaan. Apalagi jika dalihnya kemudian supaya lebih mudah tidak pakai APBD, itu lebih salah lagi,” papar Boyamin.
Ia menegaskan, dana paritisipating interest itu semestinya masuk pendapatan asli daerah atau pendapatan negara bukan pajak, memang itu dana pusat yang dihibahkan ke daerah seharusnya masuk APBD. Dengan tidak dimasukan ke APBD itu memang sudah salah. Apalagi jika diduga kemudian untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Sehingga semestinya penyidikannya lebih gampang dan seharusnya setahun sudah selesai.
“Saya berharap dengan adanya penggeledahan yang dilakukan kemarin itu menjadi titik percepatan atau akan dipercepat proses penanganannya. Kalau perlu saya nanti akan datang ke Lampung lagi untuk mendesak supaya dipercepat atau kalau misalnya sebulan lagi belum ada penetapan tersangka ya terpaksa saya akan ke Lampung untuk mengajukan gugatan praperadilan atas mangkraknya perkara ini,” ungkap Boyamin.
“Soal penggeledalah rumah mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan bahkan diduga ada penyitaan harta ya potensi untuk jadi tersangka besar. Karena kalau hanya geledah menyita itu saja sudah bisa potensi tersangka. Misalnya menyita dokumen itu sudah 50 persen bisa jadi tersangka. Kalau sudah menyita duit yang nilainya besar puluhan miliar itu potensi jadi tersangka ya 80 persen, kalau persentase ya lho,” ungkapnya.
Namun, Boyamin mengatakan harus tetap memakai asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan sepenuthnya ke penyidik kejati Lampung untuk mengungkap semua hal.
“Kalau memang nanti cukup bukti ya harus penetapan tersangka terhadap mantan gubernur itu. Jangan sampai nanti malah dilindungi. Kalau nanti ada gambaran pengungkapan fakta dan saya mempelajari ada dugaan keterlibatan mantan gubernur tapi tidak dijadikan tersangka ya pasti saya gugat praperadilan juga nanti. Tapi kita tunggu semuanya lah, kita serahkan sepenuhnya ke penyidikan. Saya menuntut dipecepat penetapan tersangka dan pelimpahan tersangka ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja WK OSES yang diberikan kepada PT LEB senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hasil penggeledahan penyidik menyita berbagai aset berharga dengan nilai total Rp38.588.545.675 (Rp38,58 miliar lebih).
“Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat hak milik,” kata Armen Wijaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Rincian aset yang disita, yakni tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar), logam mulia Rp1.291.920.000 (Rp1,29 miliar), uang tunai Rp1.356.131.000 (Rp1,35 miliar), deposito Rp4.400.742.575 (Rp4,4 miliar), serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28.040.040.000 (Rp28 miliar).
Selain penyitaan aset, penyidik juga menelusuri aliran dana Participating Interest sebesar US$17.286.000 (sekitar Rp267 miliar) yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari PT PHE OSES melalui PT LEB, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” jelas Armen.
Ia menambahkan, Arinal Djunaidi merupakan mantan kepala daerah sekaligus kuasa pemilik modal pada PT LJU yang mewakili Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini kami melakukan penyelamatan terlebih dahulu, sehingga ketika perkara ini bisa kami teruskan ke penuntutan, setidaknya kerugian negara sudah dapat diselamatkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik kejati Lampung telah memeriksa 40 saksi. “Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI ini akan kami panggil tanpa terkecuali,” ujar Armen.
Untuk diketahui, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (17/10/2024) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
LCW Desak Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PI 10 Persen
Minggu, 07 September 2025