• Sabtu, 06 September 2025

Viral di TikTok! Tiga Sindikat Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 16.28 WIB
20

Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/9/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aksi berani seorang penumpang perempuan merekam praktik pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada terbongkarnya sindikat pemerasan yang selama ini meresahkan pengguna jasa penyeberangan.

Video yang diunggah korban ke media sosial TikTok @sulastri_s.e.m.m menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengungkap kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu 17 Mei 2025 dini hari di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni.

Korban, Sulastri (37), warga Magelang, Jawa Tengah, saat itu menumpang sebuah minibus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

"Ketika kendaraan berhenti di area dermaga, tiga pria tak dikenal menghadang dan meminta uang sebesar Rp650 ribu dengan dalih kendaraan tidak bisa masuk kapal jika tidak membayar," kata Indik, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/9/2025).

Sulastri yang ketakutan hanya menyerahkan Rp200 ribu. Aksi pemerasan itu diam-diam direkam menggunakan ponsel, lalu diunggah ke TikTok.

Video tersebut viral, memancing perhatian publik dan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Polres Lampung Selatan, melalui tim gabungan Reskrim dan KSKP Bakauheni, langsung melakukan penelusuran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam dalam video. Proses pengejaran memakan waktu hampir empat bulan karena para pelaku berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Jawa.

Polisi menyebut ketiga pelaku memiliki peran yang terstruktur :

  • Roni Iskandar alias Kunang bertugas meminta uang dan mengancam kendaraan tidak bisa menyeberang.
  • Sukri Yadi menghentikan mobil dan merampas tiket dari tangan sopir.
  • Aldo Rosi membuat kwitansi palsu untuk memberi kesan transaksi resmi, namun setelah menerima uang, kwitansi tersebut langsung dibuang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Roni Iskandar, pada Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025, di Desa Penengahan.

"Selanjutnya, Sukri Yadi diamankan di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Terakhir, Aldo Rosi diciduk saat berada di kawasan wisata Menara Siger," lanjutnya.

Ketiga pelaku langsung dibawa ke Pos KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan intensif. Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik juga mendatangi kediaman korban di Magelang guna mengambil keterangan resmi sekaligus memastikan keaslian rekaman video.

"Kini, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara," tegasnya.

Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi-aksi premanisme di kawasan pelabuhan, apalagi yang mencatut nama instansi resmi untuk menakut-nakuti masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melapor apabila mengalami kejadian serupa atau menemukan pungutan liar tanpa dasar hukum.

"Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk pemerasan, pemalakan, dan penyalahgunaan wewenang di ruang publik akan diburu hingga ke akar-akarnya," pungkasnya. (*)