• Kamis, 04 September 2025

Tangani Kasus Perdagangan Orang, LPSK Minta Pemprov Lampung Dukung Akses Pendidikan Korban

Kamis, 04 September 2025 - 13.47 WIB
27

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di ruang kerja Sekda, Kamis (4/9/2025). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong peningkatan kerja sama dengan Pemprov Lampung guna memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, mengatakan bahwa salah satu langkah strategis dalam memberikan perlindungan adalah dengan pembentukan kantor perwakilan LPSK di wilayah Lampung.

"Kami tengah memperluas sinergi dengan pemerintah daerah agar peran dan fungsi LPSK semakin dikenal masyarakat. Di Lampung sendiri, kami sedang menangani sejumlah kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang (TPPO),” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, selain dukungan pada proses hukum, perhatian terhadap pemulihan korban juga sangat dibutuhkan, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban TPPO.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah dapat turut serta, misalnya dengan memberikan akses pendidikan setara SMP bagi para korban.

"Harapannya, pemda dapat mendukung program pemulihan korban, salah satunya melalui program pendidikan setara SMP bagi korban,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan juga menyoroti maraknya kasus pencucian uang di Lampung yang melibatkan investasi ilegal dan robot trading.

Ia menilai perlu adanya regulasi daerah yang mendukung efektivitas kerja LPSK dalam menangani korban dari kejahatan-kejahatan tersebut.

"Saat ini, kantor perwakilan LPSK baru ada di lima kota besar. Yang terdekat dari Lampung adalah Medan. Kami berharap Pemprov Lampung bisa menyediakan fasilitas pinjam pakai lokasi untuk dijadikan embrio kantor penghubung kami di sini,” jelasnya.

Wawan menegaskan, keberadaan LPSK di daerah sangat penting untuk mempercepat respons terhadap permohonan perlindungan, serta menjangkau korban dan saksi yang membutuhkan pendampingan, baik secara hukum, fisik, maupun psikologis.

"Kami berharap Pemprov Lampung dapat membantu menyosialisasikan peran LPSK secara luas. Jika memungkinkan, kami memohon adanya fasilitas pinjam pakai lokasi sebagai embrio awal kantor penghubung LPSK di Lampung,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan dukungan penuh dari pihak pemerintah provinsi. Ia menyebut akan segera menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Gubernur Lampung untuk ditindaklanjuti.

"Kami menyambut baik inisiatif dari LPSK. Ini merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Pemprov akan siap berkoordinasi lebih lanjut,” ujar Marindo.

Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki mandat untuk memberikan berbagai bentuk perlindungan, termasuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial, restitusi, hingga kompensasi.

LPSK juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban dalam proses hukum. (*)