Proyek Bronjong Siluman di Hantatai Lambar Ternyata Dikerjakan CV Bunga Mutiara, PPK Klaim Pengerjaan Normal

Proyek pemasangan bronjong di Pekon Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Misteri siapa pelaksana proyek pemasangan bronjong di Pekon Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akhirnya terungkap. Proyek yang sejak awal menuai sorotan publik itu ternyata dikerjakan oleh CV Bunga Mutiara, perusahaan yang beralamat di Jalan RA Basyid, Gang Kemuning 5 Nomor 38, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun kupastuntas.co, proyek ini memiliki nilai kontrak Rp987 juta dengan paket pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Koridor 13. Kontrak bernomor 01/KTR/JBT/RHB-JK13/V.03/VII/2025 itu ditandatangani pada 18 Juni 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Anggaran proyek bersumber dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Meski bernilai hampir Rp1 miliar, pelaksanaan proyek ini sejak awal menimbulkan tanda tanya. Di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Selain itu, penggunaan material juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas BMBK, Ibrahim menjelaskan, proyek tersebut tidak hanya mencakup satu titik pekerjaan, melainkan terbagi menjadi tiga lokasi. Menurutnya, anggaran digabung dalam satu paket dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing titik.
"Tiga jembatan itu digabung jadi satu paket. Di Jembatan Sebatuan Lunik ada pekerjaan penggantian base, patching, pengaspalan, pengecatan, dan pembersihan. Di Jembatan Tembelang Lunik kita kerjakan drainase, talud, serta pembersihan aliran jembatan. Sedangkan di Jembatan Hantatai fokus pada pemasangan bronjong,” jelas Ibrahim.
Salah satu sorotan publik adalah penggunaan batu bulat dalam konstruksi bronjong. Ibrahim mengakui pihaknya sudah meminta rekanan mencari batu belah, namun sulit ditemukan di sekitar lokasi.
Beberapa pemasok yang dihubungi, termasuk seorang warga bernama Suwandi, mengaku tidak sanggup menyediakan karena stok kosong.
"Dicari ke tempat lain juga tidak ada. Akhirnya, yang tersedia hanya batu bulat. Itu pun masuknya sehari tiga mobil L300, jadi pekerjaan agak lambat. Ditambah lagi, tidak ada tukang yang mau memecah batu karena masyarakat sedang panen kopi,” terangnya.
Baca juga : Dinilai Bermasalah, Masyarakat Desak APH Selidiki Proyek Siluman di Hantatai Lambar
Saat ditanya terkait penggunaan batu bulat, ia mengatakan bahwa secara teknis memang tidak direkomendasikan. Ia menegaskan bahwa kualitas terbaik berasal dari batu belah. Namun, ia mengklaim, jika kondisi tidak memungkinkan, batu bulat tetap bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"Terkait ukuran dan spek, harusnya batu hitam. Terutama kalau ada yang belah, harus batu belah, karena itu paling bagus. Tapi kalau memang di suatu kondisi tidak ada pemecahnya, ya sebenarnya tidak diperbolehkan juga. Tapi bagaimana kalau memang tidak ada pilihan lagi,” kata dia.
Saat disinggung soal ukuran batu bulat yang tidak seragam, ada yang sebesar genggaman tangan orang dewasa hingga batu kecil yang dianggap tidak memiliki manfaat, pihaknya mengaku telah menginstruksikan kontraktor untuk membuang material yang tidak sesuai.
Terkait metode pemasangan, Ibrahim mengklaim bronjong telah dipasang sesuai prosedur, yakni dengan menggali hingga mencapai tanah terkeras sebelum disusun bertingkat.
Ia menambahkan, dalam kontrak tidak terdapat item pekerjaan matras beronjong, sehingga yang dikerjakan hanya berupa susunan bronjong bertingkat.
Soal kawat beronjong yang sempat rusak saat pekerjaan berlangsung, Ibrahim menyebut hal itu kini sudah diperbaiki.
"Kerusakan itu terjadi ketika proyek masih berjalan. Sekarang sudah dibenahi,” tegasnya.
Baca juga : DPRD Lambar Desak Pemprov Lampung dan APH Usut Proyek Bronjong Siluman di Hantatai
Meski pihak BMBK menyatakan bahwa kualitas pekerjaan masih dalam batas normal, temuan di lapangan tetap menjadi perhatian publik. Tidak adanya papan proyek, penggunaan batu bulat, serta pembagian anggaran yang tidak dirinci menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kualitas pekerjaan.
Dengan nilai kontrak yang mencapai hampir Rp1 miliar, masyarakat berharap hasil pekerjaan dapat memberikan manfaat nyata. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada persoalan yang perlu diawasi lebih ketat agar pembangunan infrastruktur benar-benar sesuai standar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berdasarkan penelusuran kupastuntas.co, CV Bunga Mutiara sebelumnya juga diduga pernah bermasalah dalam pengerjaan proyek besar di Bandar Lampung.
Pada 24 Juli 2023, perusahaan ini memenangkan tender pembangunan Rumah Dinas Kapolda Lampung dengan nilai kontrak Rp6,79 miliar dari pagu Rp7 miliar.
Dari informasi yang didapat, lelang tersebut diikuti sembilan perusahaan, namun hanya dua yang masuk tahap akhir. CV Bunga Mutiara keluar sebagai pemenang setelah pesaingnya, PT APKP, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis untuk mengikuti lelang proyek.
Namun, dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp179,9 juta. Dalam pengerjaan tersebut, CV Bunga Mutiara mendapat waktu 180 hari kalender, mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023, untuk menyelesaikan pekerjaan.
Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung telah mencairkan uang muka sebesar Rp1,35 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak melalui SP2D Nomor 5645/SP2D/09/2023, tertanggal 13 September 2023.
Dengan rekam jejak tersebut, proyek pemasangan bronjong di Hantatai kembali menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi selain tidak adanya papan proyek, penggunaan material batu bulat yang berbeda dari spesifikasi awal semakin menambah sorotan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan. (*)
Berita Lainnya
-
Dibangun Secara Swadaya, Fraksi Golkar Desak Pemda Segera Selesaikan Jalan Padang Dalom–Sukarame Lambar
Kamis, 04 September 2025 -
Rapat Paripurna, Fraksi PKS Kritisi Defisit Anggaran Hingga Prioritas Pendidikan di Lampung Barat
Kamis, 04 September 2025 -
ANDALALIN Akan Jadi Syarat Perizinan Berusaha di Lampung Barat, DPMPTSP Sebagai Verifikator
Rabu, 03 September 2025 -
Kasus Penggelapan DD Sinar Jaya, Pengamat: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Unsur Pidana
Rabu, 03 September 2025