• Kamis, 04 September 2025

Modus Warung Narkoba di Tengah Hutan Sawit Lamteng, Tumbangkan Pohon Blokir Akses Jalan

Kamis, 04 September 2025 - 09.06 WIB
23

Ilustrasi Polres Lampung Tengah gerebek lokasi transaksi narkoba di tengah perkebunan sawit di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih. Foto: Google AI Studio

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sebuah warung sederhana yang berdiri di tengah hamparan perkebunan sawit di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) rupanya bukan sekadar tempat berjualan makanan ringan atau kebutuhan harian.

Warung itu ternyata markas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial AM (38), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.

Warung tersebut dibongkar dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, di bawah pimpinan AKP Eko Heri Susanto.

Penggerebekan pada hari Selasa (2/9/2025) pukul 14.00 WIB itu merupakan bagian dari upaya Polres untuk menjadikan Lampung Tengah sebagai wilayah bebas narkotika dan zat adiktif lainnya.

Menurut polisi, AM tidak hanya menjadikan gubuk semi permanen itu sebagai tempat transaksi narkoba, namun juga menyediakan sarana untuk konsumsi langsung di lokasi.

"Kami menemukan empat paket sabu seberat total 5 gram, timbangan digital, dan alat hisap di dalam warung tersebut,” ungkap AKP Eko Heri, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti, polisi juga memusnahkan tiga bangunan yang didirikan di area tersebut.

Ketiga bangunan itu diduga memiliki fungsi khusus, seperti pos pantau guna memantau kedatangan pihak berwajib, tempat transaksi sabu, dan ruangan untuk pesta narkoba.

Namun proses evakuasi AM dan barang bukti sempat terganggu akibat aksi sekelompok warga yang berusaha menghadang jalan keluar petugas. Mereka menumbangkan pohon dan meletakkan batu besar untuk memblokir akses dari dan menuju lokasi penggerebekan.

"Kami menduga ada keterlibatan pihak lain yang berusaha melindungi aktivitas ilegal ini. Tapi kami tetap berhasil mengevakuasi tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah,” lanjut AKP Eko Heri.

Saat ini, AM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasional warung sabu tersebut.

AM terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menyebut wilayah terpencil seperti perkebunan sering dijadikan lokasi karena sulit dijangkau aparat.

Masyarakat pun diminta lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menciptakan Lampung Tengah yang benar-benar bersih dari narkoba,” ujar AKP Eko.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika, meskipun dilakukan di lokasi tersembunyi.

"Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti sampai ke seluruh sudut wilayah terpencil di Lampung Tengah," tegasnya. (*)