Lima Pengurus HIPMI Lampung Pakai Narkoba Dinonaktifkan

Sekretaris HIPMI Lampung, Muhammad Najib DS, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dunia usaha di Lampung tercoreng. Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung resmi dinonaktifkan dari kepengurusan setelah terjaring operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Mereka kedapatan tengah berpesta narkoba di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.
Penggerebekan berlangsung saat kelimanya bersama lima wanita pemandu lagu sedang asyik menikmati hiburan. Dari lokasi, petugas BNNP menemukan tujuh butir pil ekstasi sisa dari narkoba yang sebelumnya telah mereka konsumsi.
Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pengurus HIPMI.
Kelima orang yang diamankan yakni RML (Bendahara), S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota, WM dan SA. Usai diamankan, mereka langsung dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kemudian setelah sempat diamankan selama tiga hari berdasarkan hasil asesmen, kasus kelimanya tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana. Mereka dipulangkan dengan syarat wajib menjalani rehabilitasi jalan serta melapor secara rutin selama dua bulan.
Meski begitu, kasus ini langsung mendapat respons tegas dari HIPMI Lampung. Sekretaris HIPMI Lampung, Muhammad Najib DS, menegaskan organisasi tidak akan mentolerir kader atau pengurus yang terlibat narkoba.
Dalam rapat Badan Pengurus Harian Inti pada 29 Agustus 2025, diputuskan untuk menonaktifkan seluruh kader yang tersangkut peristiwa tersebut.
“Perlu kami sampaikan, kejadian ini sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan organisasi," kata Najib dalam jumpa pers di salah satu kafe Bandar Lampung, Kamis (4/9/2025) sore.
HIPMI Lampung kata dia, tetap mendukung penuh kerja keras BNNP dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan narkoba di daerah.
Ia menambahkan, HIPMI Lampung berharap kasus ini menjadi pelajaran penting, baik bagi internal organisasi maupun masyarakat Lampung secara luas, agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
“Kami berharap peristiwa ini bisa menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan generasi muda, termasuk pelaku usaha,” tegasnya.
HIPMI Lampung juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mitra kerja atas insiden yang melibatkan oknum pengurusnya.
“Kami tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi dan mendukung tumbuhnya iklim usaha yang sehat di Lampung,” pungkas Najib. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,58 Miliar Milik Arinal Djunaidi
Kamis, 04 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam Bidang Pesantren Melalui Workshop
Kamis, 04 September 2025 -
Mahasiswa Asal India Raih Gelar Magister Hukum di Universitas Saburai Lampung
Kamis, 04 September 2025 -
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kamis, 04 September 2025