• Jumat, 05 September 2025

Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus

Kamis, 04 September 2025 - 15.06 WIB
79

Pelaku Darul Efendi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025). Foto: Edu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus perampokan oleh dua orang yang terjadi pada Senin (4/3/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sri Wahyuni (38), warga Dusun II, RT 004 RW 002 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan kerugian hingga Rp35 juta.

Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.

"Setelah berhasil masuk, salah satu pelaku mendobrak pintu kamar dan langsung mencekik korban sambil menodongkan obeng ke perut korban. Di bawah ancaman tersebut, korban dipaksa menyerahkan barang-barang berharganya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku antara lain, satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, satu buah celengan berisi uang sekitar Rp15 juta.

Lalu satu kalung emas 24 karat seberat lima gram, dua cincin emas 24 karat masing-masing seberat lima gram, dan sebuah tas cokelat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta.

Tas tersebut juga berisi surat-surat penting seperti STNK sepeda motor, KTP, serta beberapa kartu ATM.

Kedua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah Darul Efendi, seorang petani asal Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo dan Susanto (37), buruh warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo. Dalam menjalankan aksinya, Darul Efendi bertugas mengawasi dari belakang rumah, sementara Susanto yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Pelaku Darul Efendi ditangkap pada 14 Agustus 2025, sementara Susanto telah terlebih dahulu diamankan dalam kasus lainnya dan tengah berada dalam tahanan Polsek Katibung.

Saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Ahmad Nur (54), warga Dusun Suka Jaya, Desa Agom.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Indik Rusmono mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serupa dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)