Bongkar Jaringan Bayu Wicaksono Malaysia, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Lampung Tengah

Barang bukti 8 Kilogram sabu yang berhasil diamankan Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia oleh seorang buronan bernama Bayu Wicaksono alias Ncek.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di Lampung Tengah, petugas menyita 8 kilogram sabu siap edar dan menangkap tiga kurir yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi titik temu dalam transaksi narkoba.
Informasi awal tentang jaringan ini diperoleh dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota pada akhir Juli 2025.
Tim gabungan kemudian melakukan pendalaman dan pemetaan jaringan selama beberapa pekan, hingga akhirnya mengidentifikasi target yang hendak melakukan transaksi di wilayah Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil pemantauan terhadap seorang pria yang dicurigai membawa sabu dalam jumlah besar.
"Petugas melihat target melakukan transaksi narkoba di depan sebuah hotel di Jalan Lintas Sumatera, Yukum Jaya, Terbanggi Besar," ujarnya, pada Rabu (3/9/2025).
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Meyka Saputra yang kedapatan mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi D-1630-AEJ.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga tas besar yang berisi sabu dengan total berat mencapai 8 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, Meyka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh Bayu Wicaksono, pengendali jaringan yang kini berstatus buron dan diketahui berada di Malaysia.
Ia juga mengaku diminta untuk menyerahkan paket sabu kepada seseorang di depan pusat perbelanjaan di wilayah yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat hendak menerima barang dari Meyka.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, ponsel, dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.
Saat ini, ketiga kurir telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Bareskrim Polri sedang mempersiapkan pengajuan red notice kepada Interpol untuk mengejar Bayu Wicaksono alias Ncek yang menjadi dalang utama jaringan pengedar sabu lintas negara tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Modus Warung Narkoba di Tengah Hutan Sawit Lamteng, Tumbangkan Pohon Blokir Akses Jalan
Kamis, 04 September 2025 -
Mahasiswa Dikeroyok Gegara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM di Lamteng, Satu Pelaku Ditangkap dan Tiga Buron
Rabu, 03 September 2025 -
Kasus Hibah KONI Lampung Tengah, Kejari Panggil 48 Saksi Termasuk Anggota DPRD
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Curi Motor untuk Antar Anak Sekolah, IRT di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Rabu, 20 Agustus 2025