Pemprov Lampung Ingatkan Pejabat dan ASN Jaga Kesederhanaan, Marindo: Jangan Flexing

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat dimintai keterangan, Rabu (3/9/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengingatkan para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah atau melakukan flexing.
Marindo juga meminta kepada para pejabat publik dan ASN untuk tidak memposting kemewahan di media sosial, serta harus berempati dengan situasi dan kondisi yang tengah terjadi saat ini.
"Kita tentunya mengimbau seluruh pejabat dan ASN untuk tidak memposting hal-hal yang bermewah-mewah atau flexing. Kita harus empati dengan situasi dan keadaan saat ini,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (3/9/2025).
Marindo menekankan bahwa ASN adalah abdi masyarakat yang seharusnya menunjukkan sikap sederhana dan menjadi teladan dalam pelayanan publik.
“Pegawai negeri memang tidak pada tempatnya untuk bermewah-mewah karena mereka adalah pelayan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Marindo, surat edaran terkait imbauan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan kepada seluruh jajaran, khususnya mengenai gaya hidup sederhana dan penggunaan media sosial.
“Edaran sebenarnya sudah beberapa kali kita sampaikan, berkaitan dengan flexing itu,” katanya.
Selain soal flexing, Marindo juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah menerapkan kebijakan efisiensi, termasuk mengurangi kegiatan seremonial dan hiburan yang dianggap tidak perlu.
“Kita juga tidak ada kegiatan nyanyi-nyanyi, kemudian kegiatan di hotel sejak efisiensi anggaran sudah tidak ada. Hiburan yang berlebihan juga kita hindari,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan hiburan seperti menyanyi dalam konteks kebudayaan masih diperbolehkan selama tidak dilakukan secara berlebihan.
“Kalau sekadar bernyanyi, namanya menghibur, tapi tidak berlebihan seperti joget-joget. Menyanyi ini bagian dari budaya, tapi harus hati-hati dan dilakukan di tempat yang tepat,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik untuk menjaga sikap sederhana di tengah situasi sosial yang memanas belakangan ini.
Ia menegaskan, tindakan pamer kekayaan atau flexing justru bisa memicu sentimen negatif masyarakat dan memperkeruh keadaan.
Untuk diketahui, Flexing adalah kebiasaan memamerkan kemewahan, kekayaan, atau gaya hidup mewah secara berlebihan di media sosial untuk mendapatkan perhatian, pengakuan, atau membuat orang lain iri. Perilaku ini dapat berakar dari rasa tidak percaya diri, kecemburuan sosial, atau keinginan untuk meningkatkan citra diri.
Flexing dapat menimbulkan dampak negatif seperti kesenjangan sosial, budaya konsumtif, dan kesulitan dalam membedakan teman tulus karena mereka hanya ingin memanfaatkan kekayaan. (*)
Berita Lainnya
-
254.017 Warga Lampung Belum Masuk Peserta Jaminan Kesehatan
Rabu, 03 September 2025 -
Pengamat Hukum: Larangan Flexing Perlu Diperkuat Aturan Turunan
Rabu, 03 September 2025 -
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Pegawai Honorer Korban Pohon Tumbang
Rabu, 03 September 2025 -
Lima Dosen UIN Raden Intan Lampung Lolos Open Panel AICIS+ 2025
Rabu, 03 September 2025