• Kamis, 04 September 2025

Mahasiswa Dikeroyok Gegara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM di Lamteng, Satu Pelaku Ditangkap dan Tiga Buron

Rabu, 03 September 2025 - 15.38 WIB
43

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang mahasiswa bernama CA (25) menjadi korban pengeroyokan saat mencoba merekam aktivitas dugaan pengecoran BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 34.341.08, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus satu dari empat pelaku dalam kasus ini. Pelaku yang diamankan berinisial AH (55), warga Dusun II, Kampung Terbanggi Besar.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama ibunya dalam perjalanan dari Tulang Bawang menuju Bandar Lampung dan singgah untuk mengisi solar di SPBU tersebut.

Karena antrean tidak kunjung bergerak, korban merasa curiga dan memutuskan untuk mengecek situasi di area pengisian solar. Di sanalah ia mulai merekam aktivitas yang diduga merupakan praktik pengecoran BBM.

"Korban bertanya sambil merekam, ‘Kok lama? Kalian sedang mengecor, ya?’ dan itu langsung memicu kemarahan beberapa orang yang berada di sekitar,” jelas Kapolsek Dailami, dalam keterangannya.

Beberapa orang yang diduga sedang melakukan pengecoran kemudian menghampiri CA dan berusaha merebut ponselnya. Setelah terjadi tarik-menarik, ponsel korban berhasil dirampas.

Ketika korban mencoba mengejar, ia justru dihadang dan langsung dipukul, hingga aksi pemukulan berubah menjadi pengeroyokan oleh beberapa orang di lokasi.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayat di tangan kiri dan harus dilarikan ke RS YMC untuk mendapatkan perawatan medis.

Sang ibu yang menyaksikan kejadian langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar, yang kemudian segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi.

"Rekaman CCTV dan ponsel korban menjadi barang bukti penting yang membantu kami mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah melalui penyelidikan, polisi berhasil menangkap AH, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi.

Tersangka AH kini telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Polisi menyatakan akan terus mengejar para pelaku lainnya hingga seluruhnya tertangkap.

Kapolsek Dailami juga memberikan ultimatum kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Kami imbau kepada tiga pelaku lainnya agar menyerahkan diri secara baik-baik sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. (*)