PT Alhasan Grup Lampung Desak Korban Penipuan Instalatur Listrik di Tamansari Segera Lapor Polisi

Sejumlah warga Talang Babakan duduk di teras rumah mereka, berharap ada kepastian sambungan listrik resmi setelah menjadi korban penipuan oknum instalatur. Foto: Sayuti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - PT Alhasan Grup Lampung mendesak warga Pekon Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang menjadi korban penipuan instalatur listrik bernama Erwin Very Yuris, untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Perusahaan menilai langkah hukum penting agar ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi oknum serupa.
Nama Erwin Very Yuris kembali mencuat sebagai oknum petugas instalasi nakal yang kerap menipu calon pelanggan listrik PLN.
Dengan dalih menawarkan jasa pemasangan listrik baru, Erwin diduga memaksa warga membayar hingga jutaan rupiah, namun hingga kini listrik tak kunjung menyala.
Penanggung jawab PT Alhasan Group Lampung, Parmin, menegaskan bahwa Erwin tidak pernah ditugaskan perusahaan untuk bekerja di Tamansari.
"Kami tidak pernah beri perintah atau menugaskan dia di sana. Segala bentuk penipuan yang dilakukan Erwin adalah tanggung jawab pribadinya, bukan perusahaan,” tegasnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Parmin, modus yang dipakai Erwin terbilang klasik: ia meyakinkan warga bahwa dirinya merupakan petugas resmi, lalu menawarkan biaya pemasangan jauh di atas harga sebenarnya.
Korban biasanya diminta membayar uang muka mulai Rp1 juta hingga jutaan rupiah, namun listrik tak kunjung terpasang.
“Dia itu petugas nakal, banyak korbannya, dan pasti sudah kabur. Dia sudah menipu di Kotaagung, Wonosobo, dan banyak tempat lain. Kami sangat dirugikan karena nama baik perusahaan ikut tercoreng,” ungkap Parmin.
Bahkan, lanjutnya, ada korban yang rela membayar hingga Rp4,5 juta hanya untuk janji pemasangan KWh listrik baru.
“Kasihan masyarakat, banyak yang dirugikan dengan jumlah besar,” katanya.
Parmin menegaskan bahwa biaya resmi pasang baru listrik tidak pernah mencapai Rp2,8 juta apalagi Rp4,5 juta, melainkan sekitar Rp1.050.000 ditambah dua material.
Seluruh pembayaran, kata dia, dilakukan langsung ke PLN melalui aplikasi resmi atau kantor PLN, bukan melalui instalatur.
Kasus di Tamansari sendiri bermula ketika sejumlah warga menyerahkan uang muka Rp1 juta per rumah kepada Erwin. Namun, hingga kini sambungan listrik baru tak juga aktif. Salah satu korban, Suhada, mengaku kecewa karena merasa ditipu.
“Awalnya saya yakin karena dia mengaku ditugaskan perusahaan resmi. Tapi sampai sekarang listrik tidak juga menyala. Saya merasa ditipu,” ucap Suhada.
Untuk menghindari kasus serupa, Parmin menguraikan prosedur resmi pemasangan listrik baru PLN, yakni pendaftaran melalui PLN Mobile, website PLN, atau kantor PLN terdekat, melengkapi syarat administratif berupa KTP/KK dan denah lokasi, serta membayar biaya resmi langsung ke PLN.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), survei lapangan oleh petugas resmi, hingga pemasangan dan aktivasi KWh meter.
Estimasi biaya resmi berkisar Rp421.000 (450 VA) hingga Rp3.941.000 (3.500 VA), jauh lebih murah dibanding biaya yang diminta Erwin.
“Sekali lagi kami tegaskan, Erwin tidak ada hubungan dengan PT Alhasan. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya, dan jika sudah jadi korban, segera lapor polisi agar kasusnya jelas,” terang Parmin.
Sebagai informasi, PT Alhasan Group Lampung merupakan Badan Usaha Jasa Pemasangan & Pembangunan Instalasi Listrik yang beralamat di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Tanggamus.
"Kalau Erwin Very Yuris yang saya ketahui merupakan warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus," kata Parmin. (*)
Berita Lainnya
-
Anak-anak Atar Lebar Tanggamus Tantang Maut Demi Sekolah
Senin, 01 September 2025 -
Jembatan Beton di Pekon Karang Brak Tanggamus Putus, Akses Warga Lumpuh
Senin, 01 September 2025 -
Terungkap! Pelaku Penipuan Puluhan Warga Pekon Tamansari Tanggamus Adalah Rekanan PLN Palsu
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Ribuan Peserta Ikuti Lari 5K Tanggamus Color Run 2025
Minggu, 31 Agustus 2025