Terungkap! Pelaku Penipuan Puluhan Warga Pekon Tamansari Tanggamus Adalah Rekanan PLN Palsu

Sahri, Kepala Pekon Tamansari, kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus – Terungkap. Pelaku penipu puluhan warga Pekon Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus adalah oknum yang mengaku rekanan PLN, PT Alhasan Group Lampung berinisial EVY alias Erwin.
Dengan dalih pemasangan listrik baru, pelaku berhasil mengelabui 40 warga Pekon Tamansari dari Dusun Talang Babakan, Talang Payang, Sukamandi, Tanjung Baru, Muara Dua, dan Cihanda, dan membawa kabur uang sebesar Rp40 juta.
Warga yang sudah membayar uang muka kini harus menunggu tanpa kepastian, hidup dengan lampu teplok di malam hari karena listrik belum menyala.
Hal itu diungkapkan Kepala Pekon Tamansari, Sahri. Ia membantah tegas keterlibatan aparat pekon dalam kasus ini dan menyebutkan identitas pihak instalatur yang menipu.
“Oknum yang mengaku instalatur itu bernama Erwin Very Yuris, mengaku sebagai perwakilan PT Alhasan Grup Lampung. Semua pungutan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan setelah ada sosialisasi dan perjanjian kerja sama dengan warga. Pemerintah pekon tidak bekerja sama dan tidak mengelola dana warga sama sekali,” jelas Sahri, Minggu (31/8/2025) pagi.
Sahri menambahkan, skema pembayaran disepakati sebesar Rp2,8 juta per rumah, dicicil tiga kali, dengan DP Rp1 juta, dan pelunasan dilakukan baru setelah listrik menyala.
"Kalau uang yang sudah disetorkan masyarakat tidak sesuai perjanjian, itu jelas penipuan. Pemerintah pekon tidak pernah menerima setoran apa pun,” tegasnya.
Baca juga : Warga Tamansari Tanggamus Tertipu Janji Pemasangan Listrik, Puluhan Juta Raib
Ia menekankan bahwa inisiatif program pemasangan listrik sepenuhnya datang dari pihak instalatur. Pemerintah pekon hanya memfasilitasi sosialisasi dengan cara mengundang warga ke balai pekon. “Mau ikut atau tidak, itu hak calon pelanggan. Jadi, pekon tidak terlibat dalam pengelolaan dana,” ujar Sahri.
Sahri juga menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang mungkin ditempuh masyarakat jika pihak instalatur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. “Pemerintah pekon tetap bekerja maksimal melayani masyarakat, selebihnya kami serahkan kepada warga untuk menilai kinerja kami,” tambahnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.Co, PT Alhasan Group Lampung,, beralamat di Kecamatan Gadingejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Perusahaan ini mengklaim sebagai rekanan PLN, sebagai pihak instalatur yang bertanggung jawab.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada penjelasan dari pihak instalatur (PT Alhasan Group Lampung), dan upaya klarifikasi Kupastuntas.co belum direspon. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Peserta Ikuti Lari 5K Tanggamus Color Run 2025
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Longsor Tutup Jalan Pesisir Limau Tanggamus, Akses Sempat Lumpuh Total
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Masyarakat dan Tokoh Tanggamus Desak Bupati Segera Reshuffle Pejabat Lama: Mereka Tidak Becus
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Ekonomi Tanggamus di Ujung Tanduk Fiskal, PAD Hanya Rp 9–11 Miliar, Utang Terus Membengkak
Sabtu, 30 Agustus 2025