• Senin, 01 September 2025

LBH Bandar Lampung dan KOBAR Dirikan Posko Bantuan Hukum Anti Kriminalisasi Aksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15.01 WIB
22

LBH Bandar Lampung dan KOBAR Dirikan Posko Bantuan Hukum Anti Kriminalisasi Aksi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Aksi di Kota Bandar Lampung.

Posko ini dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sipil, khususnya peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi saat menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya menjelang aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Lampung besok.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, kehadiran posko merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mengawal kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

"Suara rakyat bukanlah kejahatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, sehingga tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif,” kata Sumaindra, dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pendapat tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hal serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Pasal 5 huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998 jelas menyebut warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengamanatkan bahwa setiap penerima bantuan hukum berhak memperoleh akses keadilan. Artinya, massa aksi yang berhadapan dengan aparat wajib mendapat pendampingan hukum.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberi kewajiban kepada advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Pasal 21 undang-undang tersebut juga menjamin bahwa advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas pembelaan yang dilakukan terhadap kliennya.

"Advokat yang mendampingi massa aksi punya hak imunitas, tidak boleh dihalangi atau diintimidasi oleh aparat penegak hukum,” tambah Sumaindra.

Ia menegaskan, pembentukan posko juga menjadi penegasan bahwa aksi damai merupakan hak demokratis setiap warga negara. Oleh karena itu, negara seharusnya melindungi, bukan justru mengkriminalisasi.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi hotline posko di nomor 0821-8222-2070. Pengaduan dapat dikirim melalui WhatsApp, dengan menyertakan identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir, serta dokumentasi peristiwa (jika ada). (*)