• Selasa, 02 September 2025

BNNP Tangkap 5 Pengurus HIPMI Lampung Saat Pesta Narkoba di Room Karaoke Grand Mercure

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19.31 WIB
3.9k

Tim BNN Lampung saat menggerebek tempat karaoke mewah di Hotel Grand Mercure. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan belasan orang dalam penggerebekan pesta narkoba di salah satu tempat karaoke mewah, Hotel Grand Mercure, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam satu ruangan, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 10 orang positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

Dari enam pria yang tertangkap, lima di antaranya ternyata tercatat sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025–2030. 

Mereka masing-masing berinisial RML selaku bendahara, S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota, WM dan SA. Sementara satu orang lain berinisial ZK dinyatakan negatif.

Kasi Intelijen BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.

“Ya, benar. Kamis malam lalu tim kami mengamankan 11 orang. Dari hasil tes urine, 10 orang positif narkotika,” jelas Aryo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).

Aryo menuturkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

Atas informasi itu, tim BNNP langsung bergerak dan menemukan para pelaku beserta barang bukti.

“Selain mengamankan para pengguna, kami juga menemukan tujuh butir pil ekstasi yang diduga digunakan dalam pesta itu, dari hasil interogasi mereka mengaku telah memakai sebagian barang bukti sebelum dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Saat ini, para terduga penyalahguna narkoba telah ditahan di kantor BNNP Lampung. Aryo menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

"Penahanan sampai hari minggu, senin mungkin akan dilakukan asesmen. Ini mereka pemakai, kita sudah gelar perkara juga," pungkasnya. (*)