• Jumat, 29 Agustus 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbang 262 Miliar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08.23 WIB
15

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, realisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp262 miliar hingga 26 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan total kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan PKB sebanyak 596 ribu unit, baik roda dua maupun roda empat.

“Realisasi pemutihan per tanggal 26 Agustus 2025 sebesar Rp262 miliar, dengan jumlah kendaraan 596 ribu unit. Rinciannya, 445 ribu kendaraan roda dua dan 151 ribu roda empat,” kata Slamet, Kamis (28/8/2025).

Slamet menjelaskan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan leasing guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan.

Adapun beberapa leasing yang telah menjalin kerja sama adalah Mandiri Tunas Finance, BFI Finance, FIF Finance, Maybank Finance, dan SMS Finance.

“Kita juga meminta bantuan fasilitasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga nanti semua perusahaan leasing bisa bekerja sama dengan Pemprov Lampung,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan tim pembina samsat dan pemerintah kabupaten/kota dengan memberikan fasilitas serta kemudahan kepada masyarakat.

“Kemudahan diberikan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efektif,” kata Intania.

Ia menambahkan, kemudahan tersebut di antaranya dengan diluncurkannya layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK yang berada di depan Lapangan Korpri dan di lingkungan Perpustakaan Daerah.
“Kemudian ada peningkatan status dari samsat pembantu menjadi samsat penuh di Kantor Samsat Pesisir Barat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian dan Jasa Raharja terkait kegiatan razia. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk mengikuti program pemutihan pajak.
“Di saat razia, masyarakat diimbau untuk dapat membayar PKB atau bisa melakukan pembayaran di titik razia dengan aplikasi e-Salam atau melalui mobil Samsat Keliling,” paparnya.

Pemprov Lampung juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pos untuk memudahkan pengiriman notis pajak kepada masyarakat.
“Kami juga mengoptimalkan peran BUMDes dalam pembayaran pajak dan bekerja sama dengan sponsor termasuk perbankan. Masyarakat yang membayar pajak dengan QRIS akan diberikan minyak goreng,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025 diperpanjang selama tiga bulan ke depan.

Informasi perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan pada Minggu (27/7/2025).
“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” tulis Jihan.

Jihan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat perpanjangan program ini juga disertai berbagai kemudahan layanan.

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” ujarnya.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Provinsi Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera menuju Indonesia Emas,” ungkap Jihan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 29 Agustus 2025 dengan judul “Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbang 262 Miliar”