• Jumat, 29 Agustus 2025

‎Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21.21 WIB
74

‎Tersangka Cahyadi saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menahan Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung terkait dugaan korupsi Program Kredit BNI Griya pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Tanjung Karang.

‎Kepala Kejari Bandar Lampung, Naharuddin menerangkan, penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

‎"Kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung pada 2007," kata Baharuddin, dalam Konferensi Pers di gedung Kejari Bandar Lampung (28/8/2025) malam.

‎Saat itu tersangka selaku Direktur PT CKB menggunakan pegawai perusahaannya sebagai debitur, namun dengan melampirkan dokumen yang tidak benar.

‎“Surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai yang digunakan palsu. Selain itu, objek kredit juga belum memiliki alas hak yang jelas,” ujarnya.

‎Menurut hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,79 miliar. Audit dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Program Griya di BNI periode 2006–2017.

‎Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dalam kasus ini Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto.

‎“Mereka semua sudah divonis dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

‎Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Cahyadi kini ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025. (*)