• Jumat, 29 Agustus 2025

‎Dilaporkan ke Polda Lampung, Dokter Billy Rosan Ingin Mediasi dengan Pasangan Sandi dan Nida

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22.18 WIB
31

Dokter Billy Rosan. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca dilaporkan ke Polda Lampung oleh pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, Dokter Billy Rosan mengungkapkan ingin melakukan mediasi dengan keduanya.

‎“Saya tidak tahu kok bisa sampai ada laporan ke polisi, ini seperti ada yang mengipas-ngipasi. Saya menduga ini ada provokatornya. Makanya saya ingin melakukan mediasi dengan keluarga pasien tersebut,” kata Billy Rosan, pada Kamis (28/8/2025) malam.

‎Rosan mengaku, dirinya merasa seperti dihakimi. Padahal masalahnya sebenarnya ada pada pelayanan pasca operasi.

‎"Ini saya dapat WA dari pihak keluarga bayi terkait keluhan mereka semua di ruang pelayanan. Masih saya simpan semua,” kata Billy.

‎Billy menerangkan bahwa operasi sebenarnya berjalan lancar, kemudian bayi dimasukan ke ruang perawatan pasca operasi dan dipantau oleh tim amnestesi.

‎Billy juga mengatakan jika pembelian  alat senilai Rp8 juta tersebut atas keputusan pihak keluarga.

Ia mengklaim, tugasnya sudah selesai usai operasi dan semuanya berjalan lancar.
‎Setelah itu, pihaknya tidak terima informasi lagi maupun pengaduan lainnya.

Billy mengaku mendapat laporan lagi saat kondisi tubuh bayi mulai membiru.

‎Baca juga : Kasus Dugaan Pungli, Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Dilaporkan ke Polda Lampung

‎Saat itu, ia menyarankan kepada perawat agar bayi dimasukan ke ruang ICU. Namun, ternyata saat itu ruang ICU di RSUD Abdul Moeloek penuh semua.

“Kemudian saya sarankan si bayi bisa dicarikan ruang ICU di rumah sakit lain. Dan untuk surat rujukan belakangan. Tidak berapa lama saya dapat informasi lagi bayi sudah meninggal,” ungkapnya.

‎Billy juga mempertanyakan saat bayi mengalami sesak napas sejak sore tidak pernah mendapatkan laporan dari perawat.

"Saya dapat laporan saat tubuh bayi sudah mulai biru,” ujarnya

‎“Alat yang dibeli juga akhirnya tidak terpakai. Alatnya mau saya kembalikan tapi si bayi sudah meninggal duluan. Akhirnya saya ganti dengan uang pribadi dan sudah saya kembalikan ke manajemen RSUD Abdul Moeloek,” lanjutnya.

‎Billy membeberkan, meninggalnya bayi Alesia Erina Putri sebenarnya karena pelayanan yang seadanya pasca operasi.

‎“Pertama, pelayanan di ruangan bayi pasca operasi itu tidak ada perawat yang standby. Hanya ada dua perawat yang jaga, padahal banyak pasien yang dirawat di ruang pelayanan tersebut,” paparnya.

‎Billy mengaku mendapat informasi dari orang tua bayi bahwa mereka sulit menemui perawat. Bahkan pihak keluarga sendiri yang membersihkan bayinya sendiri usai meninggal.

‎“Jadi sebenarnya tidak ada keluhan saat operasi berlangsung. Selain pelayanan yang sangat kurang mulai dari masuk sampai di ruang perawatan pasca operasi," terangnya.

‎Billy juga mengungkapkan, semestinya di ruang operasi anak itu suhu pendinginnya harus bisa diatur. Jangan sama dengan orang dewasa.

‎“Tapi di ruang operasi suhunya tidak bisa diatur. Sehingga mungkin saja si bayi mengalami hipertemia yang berlarut larut,” paparnya.

‎Billy melanjutkan, munculnya kasus tersebut tidak berdampak sama sekali dengan kepercayaan pasien kepada dirinya.

‎Bahkan, Billly mengaku sudah banyak pasien yang menanyakan kapan dirinya buka praktek lagi.

"Jikapun nanti saya akhirnya tidak bisa praktek lagi di RSUD Abdul Moeloek, saya masih bisa praktek di rumah sakit swasta,” ungkapnya.

‎Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum dokter RSUD Abdul Moeloek yakni Billy Rosan terhadap pasien BPJS Kesehatan terus berlanjut.

‎Kedua orang tua almarhumah Alesia Erina Putri (2) melaporkan Dokter Billy Rosan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

‎Kuasa hukum orang tua Alesia, Supriyanto menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban.

‎“Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesia Erina Putri, setelah kami pelajari fakta hukumnya, hari ini kami membuat laporan ke Polda Lampung terkait hak-hak hukum keluarga,” kata Supriyanto, saat diwawancarai di Mapolda Lampung saat hendak melapor, pada Senin (25/8/2025) lalu. (*)