• Rabu, 27 Agustus 2025

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja dari Sumatera Barat, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16.14 WIB
12

Penampakan 40 Kg ganja yang berhasil diamankan Polda Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 40 kilogram.

Barang haram tersebut dibawa dari Padang, Sumatera Barat, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang tidak dikenal membawa ganja dari Sumatera Barat untuk diedarkan di Lampung.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB. Tim kami berhasil menangkap seorang pria berinisial JM (32) di sebuah tempat penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung,” kata Yuni dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua karung berisi ganja dengan total berat 40 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku berperan sebagai kurir. Ia diketahui membawa ganja itu bersama rekannya berinisial FR yang saat itu tidak berada dilokasi penggerebekan dan saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Lampung. Mereka menggunakan mobil Suzuki XL-7 warna orange,” ungkap Yuni.

Polisi menduga ganja itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Atas pengungkapan ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Menurut Yuni, jika dinilai secara ekonomi, 40 kilogram ganja tersebut bernilai sekitar Rp160 juta. Jumlah itu diperkirakan bisa merusak sekitar 40 ribu jiwa apabila beredar di masyarakat.

"Dengan penangkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)