Polda Lampung Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja dari Sumatera Barat, Satu Pelaku Diamankan
Penampakan 40 Kg ganja yang berhasil diamankan Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran
narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 40 kilogram.
Barang haram tersebut dibawa dari Padang,
Sumatera Barat, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari,
mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang
melaporkan adanya orang tidak dikenal membawa ganja dari Sumatera Barat untuk
diedarkan di Lampung.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Subdit 3
Ditresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Sabtu 9 Agustus 2025
sekitar Pukul 20.00 WIB. Tim kami berhasil menangkap seorang pria berinisial JM
(32) di sebuah tempat penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Bandar Lampung,” kata Yuni dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua
karung berisi ganja dengan total berat 40 kilogram. Selain itu, petugas juga
mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku berperan
sebagai kurir. Ia diketahui membawa ganja itu bersama rekannya berinisial FR
yang saat itu tidak berada dilokasi penggerebekan dan saat ini masih berstatus
daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan upah
sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Lampung. Mereka
menggunakan mobil Suzuki XL-7 warna orange,” ungkap Yuni.
Polisi menduga ganja itu akan diedarkan di
sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Atas pengungkapan ini, aparat berhasil
menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Menurut Yuni, jika dinilai secara ekonomi, 40
kilogram ganja tersebut bernilai sekitar Rp160 juta. Jumlah itu diperkirakan
bisa merusak sekitar 40 ribu jiwa apabila beredar di masyarakat.
"Dengan penangkapan ini, Polda Lampung berhasil
menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur
hidup hingga pidana mati. (*)
Berita Lainnya
-
4.302 KPM di Lampung Diusulkan Lulus PKH dan Terima Bantuan Pemberdayaan Usaha
Senin, 17 November 2025 -
Gubernur Lampung Buka Pekan Pendidikan Wartawan, Tekankan Pentingnya Integritas di Era AI
Senin, 17 November 2025 -
Tingkatan Akses Pendidikan, Sekdaprov Lampung Dorong Pemda Kabupaten/Kota Selenggarakan Sekolah Rakyat
Senin, 17 November 2025 -
LBH Bandar Lampung Minta Kementerian ATR/BPN Ambil Alih Penyelesaian Konflik Lahan Anak Tuha
Senin, 17 November 2025









