Lampung Barat Hasilkan 35,4 Ton Sampah Per Hari, Hanya 32,54 Persen yang Tertangani

Jajaran Pemkab Lampung Barat saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Pengelolaan Sampah Mendorong Sinergi dan Inovasi Penanganan Sampah di Kabupaten Lampung Barat” yang digelar di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Komplek Perkantoran Pemda Lampung Barat, Rabu (27/8/2025). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabupaten Lampung
Barat menghasilkan timbunan sampah mencapai 35,4 ton per hari atau sekitar
46.208,71 ton per tahun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 15.034,04 ton atau
sekitar 32,54 persen yang berhasil ditangani oleh pemerintah daerah.
Data tersebut diungkapkan dalam Focus Group
Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Pengelolaan Sampah Mendorong Sinergi dan
Inovasi Penanganan Sampah di Kabupaten Lampung Barat” yang digelar di Gedung
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Komplek Perkantoran Pemda Lampung Barat,
Rabu (27/8/2025).
FGD tersebut dibuka langsung oleh Asisten II
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Barat, Pirwan, serta diikuti
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sugeng Raharjo. Sejumlah perwakilan
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga hadir dalam kegiatan itu.
Selain itu, Achmad Jon Viktor, Kasi Pengelolaan
Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, turut bergabung secara
daring untuk memberikan pandangan terkait strategi pengelolaan sampah di
daerah.
Pirwan menegaskan bahwa persoalan sampah di
Lampung Barat sudah masuk kategori mendesak dan membutuhkan penanganan serius.
Ia menyebut timbunan sampah yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan
berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, meskipun Lampung Barat telah mampu
menangani sekitar sepertiga dari total sampah yang ada, angka tersebut masih
jauh dari target nasional. Pasalnya, pemerintah pusat menargetkan pada tahun
2029 mendatang seluruh timbunan sampah di Indonesia sudah terkelola 100 persen.
Pirwan menekankan pentingnya peran serta seluruh
elemen masyarakat dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA). Ia menilai, persoalan sampah harus dimulai dari tingkat
rumah tangga melalui upaya pemilahan sejak awal.
“Harus ada pemilahan sampah dari tingkat RT
maupun RW. Dengan begitu, sampah yang masuk ke TPA adalah benar-benar sampah
yang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Pirwan.
Ia juga mendorong pemanfaatan limbah non-organik
melalui keberadaan bank sampah di setiap pekon maupun kelurahan. Menurutnya,
bank sampah dapat membantu meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui hasil
kreasi berbahan dasar sampah.
Pirwan menambahkan, setiap pekon dan kelurahan di
Lampung Barat seharusnya memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan
kelompok pengelola sampah tingkat desa. Hal ini penting untuk memastikan sampah
tidak menumpuk sembarangan di lingkungan masyarakat.
“Di tahun 2025 ini, Lampung Barat memang belum
bisa mengelola sampah dengan sempurna. Namun target minimal adalah memastikan
sampah ada di tempatnya, bukan berserakan di mana-mana. Untuk itu, dibutuhkan
sinergi semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi
Daerah, Sugeng Raharjo, menilai persoalan sampah merupakan isu lingkungan yang
signifikan. Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat
menurunkan kualitas lingkungan dan merusak ekosistem.
Ia menegaskan bahwa Lampung Barat masih
menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan sampah. Dengan produksi harian
mencapai 35,4 ton, hanya sepertiga dari total timbunan yang dapat ditangani
setiap tahun.
“Artinya, masih ada sekitar 67,46 persen sampah
yang belum tertangani dengan baik. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ancaman
serius terhadap keberlanjutan lingkungan,” kata Sugeng.
Untuk itu, Sugeng mendorong adanya kebijakan
berkelanjutan dan strategi yang lebih inovatif dalam pengelolaan sampah. Ia
juga menekankan perlunya penetapan standar kualitas baru serta alokasi sumber
daya yang memadai agar target pengelolaan sampah nasional dapat tercapai. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Barat Masuk Zona Risiko Tinggi Bencana Alam, Pemerintah Perkuat Strategi Penanggulangan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Parosil Wanti-wanti Kades Tidak Gegabah Ganti Aparat Pekon
Selasa, 26 Agustus 2025 -
DPRD Lampung Barat Setujui KUA-PPAS Perubahan 2025, Defisit Tercatat Rp33,8 Miliar
Senin, 25 Agustus 2025 -
Belum Berjalan Optimal, Pemkab Lampung Barat Bakal Bentuk Satgas Dampingi Koperasi Desa Merah Putih
Senin, 25 Agustus 2025